Komisi VII DPR Soroti Kontrak Kendaraan Koperasi Rp24,66 Triliun

  • 20 Feb 2026 13:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyoroti kontrak pengadaan kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun. Proyek besar tersebut ditujukan untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.

Evita menilai kebijakan pengadaan ratusan ribu unit kendaraan ini memiliki dampak sangat strategis bagi negara. Skala proyek tersebut diprediksi memengaruhi struktur industri otomotif nasional serta jalur distribusi logistik pedesaan.

“Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” ujar Evita di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.

Politisi tersebut mendukung penuh sikap Kementerian Perindustrian mengenai kemampuan manufaktur otomotif di dalam negeri. Industri nasional saat ini sanggup memproduksi kendaraan jenis pick-up hingga mencapai satu juta unit pertahun.

Kapasitas volume produksi domestik diklaim sudah sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan pasar kendaraan niaga. Pengadaan pemerintah seharusnya menjadi alat utama guna memperkokoh kekuatan industri manufaktur asli Indonesia.

“Kami sejalan dengan Kementerian Perindustrian bahwa pengadaan pemerintah harus menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Kapasitas produksi nasional kita sangat memadai,” kata Evita.

Evita mendorong adanya transparansi data mengenai alasan pemilihan spesifikasi teknis kendaraan penggerak empat roda. Ia mengatakan mayoritas jalur distribusi logistik desa masih bisa dilayani oleh kendaraan tipe 4x2.

Kondisi geografis ekstrem pada wilayah tertentu harus dipetakan secara jelas sebelum menetapkan standar pembelian unit. Kajian kebutuhan berbasis data riil di lapangan sangat diperlukan agar anggaran negara dapat digunakan secara efisien.

“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4x4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi, harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” ucap Evita.

Biaya operasional serta harga pembelian kendaraan tipe 4x4 tercatat jauh lebih mahal daripada tipe standar. Keputusan mengenai spesifikasi teknis wajib mempertimbangkan keberlanjutan operasional koperasi desa dalam jangka waktu panjang.

Evita mengingatkan seluruh pihak mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri sesuai mandat aturan Undang-Undang. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mewajibkan instansi pemerintah untuk memprioritaskan barang dengan nilai TKDN tinggi.

Impor kendaraan hanya diperbolehkan apabila barang tersebut memang benar-benar tidak tersedia di pasar nasional. Alasan ketidaksediaan produk lokal harus dijelaskan secara objektif tanpa memanipulasi spesifikasi teknis yang ada.

“Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” ujar Evita.

Langkah penguatan industri manufaktur nasional ini selaras dengan arah kebijakan ekonomi Presiden Prabowo Subianto. Proyek pengadaan skala besar tersebut harus menjadi momentum penting dalam mendorong agenda substitusi impor nasional.

“Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor. Itu sejalan dengan arah kebijakan Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi,” kata Evita.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....