DPR: Penataan Tambang Rakyat Perlu Libatkan Pemerintah Pusat dan Daerah
- 20 Sep 2026 09:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DPR mendukung komitmen tegas Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik pertambangan ilegal di Indonesia.
- Pemberantasan pertambangan ilegal membutuhkan pembinaan, perizinan, dan penegakan hukum terpadu.
- Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi jalur legal agar masyarakat dapat mengelola sumber daya dengan pengawasan pemerintah setempat
- DPR terus mendorong penataan wilayah pertambangan agar masyarakat dapat diberikan ruang, izin usah dan negara mendapat manfaat, dan lingkungan tetap terjaga.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan, DPR mendukung komitmen tegas Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik pertambangan ilegal di Indonesia. Ia menilai pemberantasan pertambangan ilegal membutuhkan pembinaan, perizinan, dan penegakan hukum terpadu.
“Kita harus memenuhi tiga hal. Masyarakat mendapatkan manfaat, negara mendapat pemasukan, dan lingkungan tetap terjaga,” ujar Bambang kepada PRO 3 RRI ditulis, Minggu, 20 September 2026.
Menurut Bambang, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi jalur legal agar masyarakat dapat mengelola sumber daya dengan pengawasan pemerintah setempat. Ia menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan pertambangan rakyat harus benar-benar berpihak kepada masyarakat, khususnya warga di sekitar wilayah pertambangan.
Bambang menjelaskan, pemerintah melalui regulasi telah membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola tambang rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Skema tersebut dirancang agar masyarakat tidak lagi terpinggirkan oleh dominasi pemodal besar dalam pengelolaan sumber daya mineral.
“Kalau mekanisme pertambangan rakyat berjalan, perizinan jelas, pelaku jelas, dan titik koordinat jelas hasil produksi juga jelas. Semua menjadi terarah," kata Bambang..
Bambang berpandangan, tambang ilegal bermodal alat berat perlu ditindak karena berpotensi merugikan negara sekaligus merusak lingkungan sekitar Indonesia. Ia juga mendukung langkah tegas untuk menindak oknum-oknum yang diduga menjadi pelindung atau membekingi aktivitas tambang ilegal
“Mereka mengatasnamakan rakyat. Tetapi, masyarakat hanya menjadi tameng, sementara negara tidak memperoleh pemasukan,” kata Bambang.
Ia menambahkan, koordinasi pusat dan daerah diperlukan karena perizinan pertambangan rakyat melibatkan kewenangan berbeda antar pemerintahan pusat dan daerah. Bambang menambahkan, perlu adanya keterbukaan setiap pemangku kebijakan terhadap lokasi-lokasi yang diduga pertambangan ilegal.
“Pemerintah daerah jangan cuci tangan. Semua pihak harus bekerja sama agar izin berjalan dan tata kelola dirapikan,” ujarnya.
Bambang juga mendorong aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap tambang ilegal yang beroperasi jauh dari permukiman masyarakat sekitar. "DPR terus mendorong penataan wilayah pertambangan agar masyarakat dapat diberikan ruang, izin usah dan negara mendapat manfaat, dan lingkungan tetap terjaga," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....