Tebuireng Institute Serukan NU Kembali ke Spirit Qanun Asasi

  • 15 Feb 2026 23:43 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jombang – Tebuireng Institute di Pesantren Tebuireng, menyerukan agar organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) kembali ke spirit Qanun Asasi. Yakni, landasan dasar organisasi yang dirumuskan Rais Akbar K.H. M. Hasyim Asy'ari.

Seruan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Membedah Genealogi dan Transformasi Al-Qānūn Al-Asāsī”, Sabtu 14 Februari 2026. Kegiayan ini digelar di Aula Lantai 3 Gedung K.H. Yusuf Hasyim, Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur.

Pengasuh Pesantren Tebuireng, K.H. Abdul Hakim Machfudz, menegaskan bahwa Qanun Asasi menekankan pentingnya persatuan umat Islam dalam mencari ridha Allah. Dengan begitu, menurutnya, pengurus NU akan terus dalam bimbingan Allah dalam menghadapi sebuah masalah.

“Kalau kembali ke Qanun Asasi itu menekankan pentingnya umat Islam bersatu untuk mencari ridha Allah. Kalau ada ridha Allah akan dianugerahi dengan bimbingan langsung untuk keluar dari setiap masalah,” ujarnya.

Cicit Hadratussyaikh itu menjelaskan, K.H. M. Hasyim Asy'ari menunjukkan komitmen perjuangan melalui pendidikan pesantren dan madrasah. Sekaligus memotivasi rakyat untuk lepas dari penjajahan Belanda melalui spirit Qanun Asasi.

Menurutnya, Qanun Asasi merupakan modal historis NU yang relevan sepanjang zaman. Ia juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang pernah mengomentari peran strategis NU dalam perjuangan kemerdekaan.

Qanun Asasi Dinilai Belum Menjadi Jiwa Organisasi

Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Abd A'la, mengungkapkan bahwa secara historis NU konsisten terhadap mazhab. Namun implementasi Qanun Asasi dalam operasional organisasi mengalami pasang surut.

Ia mencontohkan, pada periode 1945–1952 NU bergabung dengan Masyumi, kemudian pada 1973 berfusi ke PPP, namun tidak mendapat peran signifikan. Kondisi itu memicu gerakan kembali ke Khittah 1926 yang mencapai puncaknya pada 1984, meski program sosial dinilai belum maksimal.

Sementara itu, Dewan Masyayikh Tebuireng, Mustain Syafi'i, menegaskan bahwa NU sebagai organisasi ulama seharusnya dipimpin oleh ulama, bukan kalangan non-ulama. “Hadratussyeikh saat merumuskan resolusi jihad juga menggunakan dasar fiqih, sehingga umat tahu bahwa melawan penjajah itu jihad,” katanya.

Lima Nilai Utama Qanun Asasi

Tokoh muda NU, Rizal Mumazziq, menjelaskan Qanun Asasi merupakan semacam statuta atau konstitusi organisasi yang menjadi sumber ideologis, organisatoris, dan teologis NU.

Ia menyebut Muqoddimah Qanun Asasi disusun dengan merujuk pada 44 ayat Al-Qur’an, enam hadits, serta lima pendapat sahabat Nabi.

“Intinya menekankan lima poin penting bagi NU. Yakni, persatuan, persaudaraan, sanad keilmuan, pentingnya mazhab, dan kemaslahatan umat,” ujarnya.

Namun, menurutnya, implementasi lima nilai tersebut belum maksimal dalam praktik. Sehingga ia mendorong pengurus NU mengurangi kegiatan seremonial dan lebih fokus pada aksi sosial yang responsif dan adaptif.

Peran Ulama Dinilai Mulai Bergeser

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Nur Hidayat, menambahkan bahwa muqoddimah Qanun Asasi memiliki nilai luhur. Tetapi penerapannya secara operasional masih belum optimal.

Ia juga menilai pemahaman NU sebagai jamiyah mulai menipis, seiring bergesernya peran ulama dalam beberapa muktamar terakhir. Nur Hidayat berharap diskusi yang bertepatan dengan hari kelahiran K.H. M. Hasyim Asy'ari tersebut dapat memberikan manfaat bagi arah perjalanan NU ke depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....