Bapanas Perketat Pengawasan Pangan jelang Ramadan

  • 15 Feb 2026 18:42 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa menegaskan pengawasan pangan diperketat menjelang Ramadan 2026. Ia mengatakan pemerintah memastikan stabilitas harga, mutu, serta keamanan pangan tetap terjaga di seluruh daerah.

Langkah pengawasan, kata dia, dilakukan melalui pembentukan Satgas Saber Pelanggaran Pangan sejak awal 2025. Tim tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintah pusat hingga daerah.

"Pak Kepala Badan sudah membentuk tanggal 4 Januari 2025, Satgas Saber Pelanggaran Pangan. Yang termasuk pelanggaran pangan ini termasuk keamanan pangan, mutu pangan, dan harga pangan," ucap Ketut dalam dialog bersama PRO3 RRI, Minggu, 15 Februari 2026.

Menurutnya, satgas bekerja lintas sektor dengan dukungan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Pengawasan dilakukan langsung ke lapangan sejak sebelum periode hari besar keagamaan.

“Artinya Satgas Saber ini sudah melibatkan Bareskrim Polri sebagai pengarah, kemudian gubernur di provinsi. Kemudian juga bupati wali kota di kabupaten-kota, dan semua stakeholder terkait di provinsi-kabupaten-kota terlibat," kata Ketut.

Ia menambahkan tim akan terus memantau harga serta distribusi pangan hingga Idulfitri. Pemerintah juga menelusuri penyebab kenaikan harga untuk segera dicarikan solusi.

“Tindakan hukum adalah ultimum remedium. Tapi begitu ada penimbunan, kita tindak," ujarnya.

Ketut menegaskan pemerintah tetap mengedepankan pendekatan solusi sebelum penegakan hukum. Namun, pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana akan ditindak tegas sesuai aturan.

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigadir Jenderal Polisi Hermawan mengatakan para pelaku bakal dijerat hukuman melebihi lima tahun penjara. Ia mengatakan sanksi tersebut untuk mencegah adanya kerugian konsumen dan menjaga stabilitas pasar.

"Kalau melakukan pelanggaran, sengaja menimbun dengan harapan nanti harganya bisa naik. Kemudian terjadi kelangkaan, itu akan ditindaklanjuti dengan pidana langsung, kejahatan," kata Hermawan dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Selain itu, tindak pidana ini juga berlaku untuk berbagi praktik ilegal. Ini juga termasuk penjualan pangan kedaluwarsa yang dikemas ulang dan penggunaan formalin atau bahan kimia berbahaya seperti karbit.

"Itu kalau terindikasi dan hasilnya terbukti, itu pidana. Berbicara tentang keamanan pangan itu zero tolerance atau sama sekali harus nol masalah keamanan pangan, karena kalau kita tidak mau, masyarakat kita sakit," ucap Hermawan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....