MUI Terbitkan Fatwa Bank Emas, Pegadaian: Beri Kepastian dan Rasa Aman

  • 13 Feb 2026 20:57 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan fatwa kegiatan usaha bank emas (bullion) sebagai panduan bisnis syariah. Fatwa ini bertujuan memastikan praktik usaha emas tetap sesuai prinsip syariah dan aman bagi masyarakat.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut positif terbitnya fatwa tersebut. Ia menilai kehadiran fatwa memberi kepastian sekaligus rasa aman bagi investor emas.

"Kami sebagai pelaku Bulion Bank mengucapkan menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dewan Syariah Nasional MUI. Atas ijtihad dan kajian mendalam yang telah dilakukan sehingga fatwa ini dapat hadir sebagai pedoman yang jelas bagi industri dan masyarakat," ujarnya dalam acara peluncuran fatwa usaha bank emas di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.

Menurutnya, fatwa tersebut penting setelah Pegadaian bersama Bank Syariah Indonesia ditunjuk sebagai Bullion Bank pertama di Indonesia. Penunjukan itu memperkuat ekosistem investasi emas berbasis syariah di Tanah Air

Ia menegaskan fatwa tersebut memberi arah jelas bagi pelaku industri dan masyarakat. Ia berharap fatwa bullion syariah tidak berhenti sebagai dokumen normatif semata.

"Kami berharap fatwa bullion syariah ini tidak hanya sebagai dokumen normatif tetapi benar-benar menjadi pedoman. Terlebih memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam berinvestasi emas serta memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional," ujarnya.

Sementara, Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, Cholil Nafis, menjelaskan fatwa tersebut diprioritaskan karena dinilai lebih siap secara konsep. Sementara itu, kajian bisnis emas digital masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

"Yang emas secara digital belum kami keluarkan, khawatir menjadi pemicu terhadap bisnis digital yang tidak ada emasnya, takut bodong. Kepada Otoritas Jasa Keuangan, kami nanti minta penjelasan lebih dalam," kata Cholil.

Ia menyebut kekhawatiran utama terkait emas digital adalah potensi penipuan investasi. Risiko transaksi tanpa dukungan emas fisik dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Dalam prinsip syariah, transaksi harus didukung aset nyata dan dapat diverifikasi. Lemahnya pengawasan dikhawatirkan membuka peluang praktik penipuan berbasis dokumen.

"Karena di syariah harus ada barangnya, tidak boleh ada bisnis tidak ada barangnya. Khawatir tak terawasi sehingga menjadi penipuan-penipuan atau hanya berdasarkan dokumen tanpa ada emasnya," ucap Cholil.

"Jadi belum kami bisa keluarkan," ucapnya. Ia juga menegaskan fatwa syariah harus menjaga perlindungan umat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....