KLH Gugat Gudang Kimia yang Cemari Sungai Cisadane
- 13 Feb 2026 13:49 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Tangerang - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjerat PT Biotek Saranatama dengan hukum perdata. Hal ini pascakebakaran gudang kimia tersebut yang terjadi Senin, 9 Februari 2026 lalu, dan akhirnya mencemarkan sungai.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan langkah-langkah penegakan hukum dilakukan bersama dengan Polres Tangerang Selatan. Kemudian dari sisi perdatanya, sambung Hanif, pihaknya akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang 32/2009.
"Kita telah MoU dengan beliau (Kapolri, Red) untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum. Untuk sisi penegakan hukum pidananya akan digawangi oleh Bapak Kapores Tangerang Selatan dengan koordinasi dengan Bapak Diputi Gakum," ujarnya, Jumat, di lokasi gudang Taman Tekno, BSD, Tangerang Selatan, Jumat, 13 Februari 2026.
"Ini mungkin akan panjang ceritanya karena air ini mengalir mulai dari Kali Jelentreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar 9 km. Kemudian Cisadane sampai ke Teluk Naga mungkin puluhan kilometer yang terpapar dari kondisi ini," kata Hanif.
Dia menegaskan, semua pencemar wajib melakukan penanganan bertanggung jawab. Mulai dari kerugian lingkungan dan upaya pemulihan yang harus dilakukan.
"Kemudian secara teknis keadministrasian, keteknisan maka kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi. Ini untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ucapnya.
Hanif menuturkan, gudang kimia ini ditengah-tengah hiruk pikuk masyarakat, tentu tidak sederhana pengelolaannya. Langkah-langkah seperti kemarin seandainya sangat 'proven' tentu mengalirnya jauh ke alam yang cukup luas ini bisa dicegah dikemudian hari.
"Untuk itu audit lingkungan akan kita mintakan sebagai bentuk sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada pengelola kawasan. Juga terhadap tenan yang menyebabkan terjadinya kasus ini, jadi segala langkah yang diperlukan kita segera ambil," ujar Hanif.
Hanif menambahkan, pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah pemulihan sementara. Hal ini untuk menghindari terjadinya paparan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo menyatakan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi. "Kita mendalami ramah pidananya dan saat ini telah tujuh saksi kita periksa," kata Kapolres.
Boy membeberkan ketujuhnya para karyawan PT Biotek Saranatama. "Karenakan masih proses penyelidikan, kita masih mencari apakah ada peristiwanya, pidananya atau tidak," ucap Boy.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....