Legislator: Pentingnya Harmonisasi Regulasi Penyelenggaraan Haji

  • 12 Feb 2026 19:28 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi untuk memperjelas pemisahan fungsi penyelenggaraan haji. Bob menyatakan bahwa perubahan aturan diperlukan agar peran regulator dan pengelola keuangan tidak saling tumpang tindih.

Pemerintah sedang memantapkan konsepsi atas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 guna memperkuat struktur kelembagaan terkait. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ia mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk berfokus pada fungsi operator serta regulator sementara BPKH mengurus seluruh aspek finansial secara mandiri. Pembagian tugas ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel bagi ekosistem haji.

“Dalam artian, kedua lembaga dalam hal ini adalah Kementerian Haji dan Umroh dengan BPKH merupakan dua lembaga yang memiliki sinergitas tidak dapat dipisahkan. Artinya, tidak akan ada yang dikelola tanpa adanya penyelenggaraan, kan seperti itu sebenarnya,” ujar Bob dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

Baleg kini sedang mengkaji potensi keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak pengawas eksternal bagi dana jamaah. Masukan komprehensif dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk memperjelas status hukum BPKH sebagai lembaga publik.

“Selain itu, keterlibatan aktif pimpinan BPKH diperlukan untuk mengevaluasi struktur organisasi agar lebih efektif serta membahas potensi keterlibatan OJK sebagai pengawas eksternal. Hal itu guna memperkuat prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko dalam melindungi dana jamaah,” kata Bob.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar menyatakan pihaknya telah membahas pengembangan ekspor komoditas bersama Kementerian Koordinator Pangan. Ia menekankan perlunya koordinasi agar pengembangan ekspor komoditas nasional dapat berjalan terarah dan terintegrasi.

“Kami bicara bagaimana supaya dikoordinasikan pengembangan ekspor komoditas kita. Selama ini napsi-napsi (masing-masing) nih,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Baleg DPR RI dan Dewan Pengawas Haji BPKH di Jakarta Pusat, Kamis,12 Februari 2026.

Dahnil menjelaskan selama ini pengelolaan komoditas masih berjalan sendiri-sendiri meski berkaitan dengan berbagai kementerian terkait. Ia menyebut komoditas tersebut berhubungan dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, serta instansi lain dalam ekosistem yang sama.

Menurutnya, inisiasi pengumpulan kementerian terkait subsektor pangan dilakukan agar proses ekspor tidak terhambat kendala administratif. Ia menegaskan komunikasi dengan otoritas perdagangan harus dilakukan kementerian yang berwenang agar tetap sesuai ketentuan.

Dahnil mengakui penyelenggaraan haji sebelumnya cenderung tertutup dan dianggap hanya menjadi urusan internal Kementerian Agama. Kini pihaknya melibatkan Kementerian Luar Negeri dan berbagai lembaga lain karena penyelenggaraan haji bersifat lintas sektor.

“Nah selama ini penyelenggaraan haji itu dia close market, tertutup sekali. Jadi mohon maaf, autokritiknya itu adalah ini merasa urusan dirjen haji saja atau Kementerian Agama saja, padahal enggak begitu,” katanya.

Ia juga menyampaikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) idealnya terlibat dalam sektor perhajian untuk memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan. Dahnil menegaskan keterlibatan tersebut tidak boleh mengganggu proses, melainkan harus memperkuat ekosistem haji secara menyeluruh.

“BPKH harus terlibat pada sektor-sektor perhajian dan memberikan added value, jangan sampai kemudian mendestruksi penyelenggaraan. Tapi harus memberikan nilai tambah terhadap penyelenggaraan,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....