BPOM Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan di Tengah Perdagangan Bebas ASEAN

  • 21 Jul 2026 17:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPOM memperkuat pengawasan keamanan pangan seiring ratifikasi ASEAN Food Safety Regulatory Framework Agreement.
  • BPOM memastikan registrasi, inspeksi, surveillance, dan penegakan hukum tetap berjalan untuk melindungi konsumen.
  • Pemerintah menilai kesepakatan tersebut mendukung perdagangan pangan yang aman dan harmonisasi regulasi ASEAN.

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat pengawasan keamanan pangan seiring ratifikasi kesepakatan keamanan pangan ASEAN. Langkah itu dilakukan untuk melindungi konsumen di tengah meningkatnya arus perdagangan kawasan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan ASEAN Food Safety Regulatory Framework Agreement menjadi instrumen penting perlindungan konsumen. Kesepakatan tersebut juga mendukung peredaran pangan yang aman di kawasan ASEAN.

"Dalam konteks ratifikasi nantinya kalau kita sepakati yaitu harmonisasi regulasi nasional perlu kita canangkan. Kemudian penerapan analisa risiko, karena tidak semua pangan aman, mungkin di area-area tertentu pangannya tidak aman," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 21 Juli 2026.

Taruna menegaskan BPOM tetap menjalankan registrasi, inspeksi, surveillance, dan penegakan hukum terhadap produk pangan. Menurutnya, seluruh mekanisme tersebut memastikan keamanan pangan tetap terjaga.

"Semua pangan yang akan sampai dan dikonsumsi masyarakat harus diregistrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kemudian yang kedua tentu proses inspeksi jika terjadi hal-hal yang dicurigai atau perlu pengawasan," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan kesepakatan tersebut memperkuat harmonisasi regulasi keamanan pangan di ASEAN. Perjanjian juga diharapkan memperlancar perdagangan pangan antarnegara anggota.

"Tujuan utama persetujuan ini adalah meningkatkan pelindungan kesehatan konsumen dan meningkatkan arus berdagangan pangan aman di kawasan ASEAN. Hal ini dilakukan melalui harmonisasi regulasi dan penghapusan hambatan teknis," ujarnya.

Komisi VI DPR RI menyetujui usulan pengesahan ratifikasi ASEAN Food Safety Regulatory Framework Agreement dilakukan melalui Peraturan Presiden. Pemerintah berharap implementasinya memperluas perdagangan sekaligus menjaga keamanan pangan nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....