Revisi UU Pemilu Target Rampung 2026, Komisi II Singgung Ini
- 12 Feb 2026 11:51 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf mengungkapkan, Parlemen menargetkan revisi UU Pemilu rampung pada 2026. Target tersebut, diakuinya, disesuaikan dengan tahapan Pemilu 2029 yang akan dimulai pada 2027.
"Kalau kita melihat itu, yang urgensi ini adalah Undang-Undang Pemilu karena 2029 fix, dan tahapannya dimulai pada 2027. Artinya, 2026 harus selesai ya," kata politikus Demokrat ini saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menjelaskan, percepatan pembahasan revisi UU Pemilu tidak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK meminta pemilu nasional dan pemilu lokal dipisahkan dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.
Kemudian, Dede menuturkan, saat ini masih terdapat dinamika terkait skema pembahasan revisi UU Pemilu. Salah satu dinamikanya, yakni opsi menggunakan pendekatan omnibus law, meskipun belum diputuskan secara final.
"Yang paling penting adalah isunya apa. Kita akan menyusun, misalnya ada katakanlah 20 isu utama yang harus kita selesaikan," ucap Dede.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad membeberkan, tiga poin kesimpulan hasil pertemuan terbatas. Pertemuan terbatas itu, antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Kesimpulan ada tiga, pertama tidak ada pembahasan Undang-Undang Pilkada, kedua DPR fokus membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Ketiga, dalam revisi Undang-Undang Pemilu khusus pemilihan presiden, tetap dipilih oleh rakyat," kata Ketua Harian DPP Gerindra ini dalam keterangannya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa, 20 Januari 2026.
Oleh sebab itu, Dasco menggaransi, DPR dan pemerintah tidak ada berupaya mengubah mekanisme Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Fokus DPR dan pemerintah saat ini, merevisi UU Pemilu dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sepakati Undang-Undang Pemilu yang ada tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," ucap Dasco.
Sementara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku, pemerintah dan DPR terus berkoordinasi rutin membahas revisi UU Pemilu. Maupun, membahas berbagai wacana yang berkembang di masyarakat.
"Sesuai arahan bapak presiden (Presiden Prabowo Subianto), pemerintah berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara. Meskipun berasal dari partai yang berbeda, yang diutamakan adalah kepentingan masyarakat," kata Prasetyo.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....