Nasib Peserta BPJS PBI, DPR Imbau Pemerintah Revisi SK Mensos 3/2026
- 12 Feb 2026 11:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi IX DPR RI mengimbau, pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026. SK tersebu, terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengungkapkan, revisi itu diperlukan agar peserta BPJS Kesehatan PBI miliki kepastian hukum. Politikus PDIP ini menegaskan, kesepakatan DPR dan pemerintah belum memiliki kekuatan hukum tanpa regulasi resmi.
"Kesepakatan DPR dalam suatu pertemuan dengan pemerintah kan belum menjadi legal standing. Jadi 11 juta (yang tidak aktif) ini kan tidak hanya yang penyakit katastrofik saja," kata Edy seperti dilansir laman DPR.go.id, dikutip Kamis, 12 Februari 2026.
Jika SK Mensos 3/2026 tidak direvisi, ia mengkhawatirkan, pelayanan kesehatan akan menimbulkan masalah di lapangan. Terutama, bagi masyarakat yang telah dinonaktifkan akan menimbulkan persoalan administratif dan pembiayaan.
"Kesepakatan yang nomor satu itu kan seluruh yang 11 juta yang dinonaktifkan. Selama tiga bulan ke depan akan diaktifkan kembali dan memperoleh pembiayaan," ucap Edy.
Tanpa surat resmi pengaktifan kembali peserta PBI, ia menilai, rumah sakit berpotensi mengalami kesulitan dalam proses klaim. Yakni, klaim pembiayaan layanan kesehatan yang telah diberikan kepada pasien.
"Maka tiga bulan ke depan Mensos harus mengeluarkan surat diaktifkan kembali agar dibiayai. Jadi, tiga bulan layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI dibayar pemerintah," ujar Edy.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris meminta, pemerintah memberikan gambaran batas penghasilan masyarakat. Terutama, bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori Desil 6.
"Masa sebagai perwakilan pemerintah Pak Menkes tidak punya gambaran masyarakat dengan penghasilan berapa?. Sekarang 270 juta rakyat Indonesia sedang menunggu," kata politikus PDIP ini dalam RDP dengan Kemenkes RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Februari 2026.
Ia menyoroti, ketidakjelasan indikator Desil 6 yang dinilai menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Berdasarkan laporan, banyak warga yang ragu berobat karena khawatir status kepesertaan bantuan kesehatan mereka dinonaktifkan.
"Ya mungkin ada yang mengatakan bahwa sekitar Rp2 jutaan sudah dianggap Desil 6 perbulan. Apakah dengan penghasilan Rp2-Rp3 juta bisa dianggap bisa hidup layak di Indonesia dan tidak lagi mendapatkan bantuan pemerintah," ujar Charles.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....