Pemerintah akan Kembalikan Sertifikat Transmigran Kotabaru Usai Pembatalan
- 11 Feb 2026 19:54 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah memastikan akan mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) transmigran di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, usai pembatalan SHM tersebut. Menteri Transmigrasi, M Iftitah Sulaiman Suryanagara menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR BPN untuk memberikan kepastian hukum.
Menteri Iftitah menyatakan, hasil koordinasi tersebut menghasilkan keputusan pembatalan SHM yang sebelumnya diterbitkan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan. Menurutnya, karena dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan SHM tersebut dinilai tidak tepat setelah dilakukan penelaahan lebih lanjut.
"Dari Kementerian Transmigrasi akan memastikan proses itu berjalan sesuai dengan yang telah disepakati. Kementerian ATR BPN akan membatalkan atau mencabut SK pembatalan SHM para transmigran yang dikeluarkan pada tahun 2019 lalu," kata Menteri Iftitah di Kantor Kementrans, Kalibata Jakarta, pada Rabu 11 Februari 2026.
Menteri Iftitah mengungkapkan, sebanyak 438 kepala keluarga transmigran menjadi terdampak permasalahan tersebut melalui pola transmigrasi umum di masanya. Sehingga Pemerintah memberikan perhatian setelah adanya polemik pembatalan SHM transmigran Desa Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru.
"Setelah kami telaah, ternyata dasar hukum yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan tahun 2019 tersebut. Yaitu Permen ATR BPN Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 11, dan kami rasakan itu tidak tepat," ucapnya.
Menteri Iftitah menjelaskan, pihaknya mengirimkan tim investigasi ke lokasi untuk bertemu langsung dengan para transmigran. Hal ini dilakukan untuk menghimpun keterangan di lapangan terkait polemik pembatalan SHM tersebut yang merugikan transmigran.
Selain pembatalan SHM tersebut, Pemerintah juga akan meninjau dan membatalkan Hak Pakai yang telah diberikan kepada perusahaan. Langkah ini sebagai bagian dari upaya Pemerintah dalam mengembalikan hak kepemilikan kepada para transmigran.
Tim gabungan dari Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ATR BPN juga dijadwalkan turun ke lapangan untuk melakukan mediasi. Selain itu, jemput bola ke lapangan tersebut juga untuk memastikan pelaksanaan keputusan berjalan sesuai kesepakatan Pemerintah.
"Mengapresiasi Kementerian ATR BPN yang telah memberikan respon yang cukup positif. Keberpihakan Bapak Presiden Prabowo Subianto kepada rakyat menjadi bola salju yang positif, agar persoalan-persoalan lahan ini bisa dituntaskan," ujarnya.
Kehadiran negara memastikan tidak ada hak masyarakat yang dirampas serta menjamin pengembalian hak sesuai ketentuan dan fungsi lahan. Penyelesaian persoalan lahan menjadi salah satu prioritas Pemerintah sering bersifat kompleks, melibatkan banyak pihak, serta koordinasi lintas sektor.
Adapun sebelumnya, transmigran di Kotabaru viral di media sosial, karena SHM mereka dibatalkan oleh BPN Kalimantan Selatan. Pembatalan SHM tersebut mengharuskan transmigran untuk menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar hak atas lahan mereka dikembalikan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....