Ini Daftar Berkas Wajib Calon ADK OJK

  • 11 Feb 2026 18:31 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Pendaftaran calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibuka pada 11 Februari hingga 2 Maret 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi seleksi Kementerian Keuangan.

Seleksi ini bertujuan mengisi tiga jabatan strategis di Dewan Komisioner OJK. Posisi tersebut meliputi Ketua DK, Wakil Ketua DK, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.

Dalam proses pendaftaran, peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen persyaratan. Mengutip laman resmi kemenkeu.go.id, berikut kelengkapan berkas yang harus dipenuhi calon Pengganti ADK OJK:

a. pas foto berwarna terbaru;

b. dokumen scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli;

c. dokumen scan Tanda Terima Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2 (dua) tahun terakhir, yaitu tahun pajak 2023 dan 2024;

d. dokumen scan Tanda Terima LHKPN terakhir bagi yang wajib lapor LHKPN, atau Tanda Terima LHKASN terakhir bagi yang berstatus penyelenggara negara;

e. dokumen scan ijazah asli pendidikan terakhir;

f. dokumen scan asli yang menunjukkan pengalaman, keilmuan, dan/atau keahlian memadai di sektor jasa keuangan, seperti ijazah, sertifikat keahlian, keputusan pengangkatan jabatan, atau keputusan RUPS;

g. surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan, jika ada;

h. makalah yang ditulis secara mandiri sesuai preferensi jabatan yang dipilih, dengan kerangka acuan pada laman seleksi resmi;

i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan Mabes Polri atau Polda untuk keperluan seleksi;

j. izin tertulis mengikuti seleksi dari pimpinan instansi, lembaga, atau perusahaan tempat bekerja, sesuai ketentuan jabatan penandatangan;

k. dokumen scan Surat Pernyataan bermeterai sesuai format panitia yang menyatakan:

1. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan pailit;

2. tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih;

3. tidak menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan, atau bersedia melepas jabatan sebelum ditetapkan;

4. bersedia mengikuti seluruh proses seleksi dan menerima keputusan Panitia Seleksi tanpa syarat;

5. tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda dengan ADK OJK lainnya saat diangkat;

6. seluruh data dan dokumen yang disampaikan adalah benar.

Seluruh dokumen hasil pindai wajib berformat pdf. Khusus pas foto berformat jpg dengan ukuran maksimal 10 megabyte.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....