Kualitas Layanan Kesehatan Indonesia Diminta Ditingkatkan, Ini Tujuannya
- 11 Feb 2026 10:48 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menekankan, pentingnya peningkatan kualitas layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan Indonesia. Yakni, baik itu peningkatan layanan kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan.
Menurutnya, kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak hanya soal iuran yang ditanggung negara. Tetapi, juga harus diiringi dengan pelayanan yang manusiawi, cepat, dan berkualitas.
“Jangan sampai masyarakat sudah terdaftar sebagai peserta PBI, tetapi masih mengalami penolakan layanan atau prosedur yang berbelit. Negara wajib memastikan pelayanan kesehatan berjalan adil dan bermartabat,” kata wanita yang akrab disapa Ninik ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Ke depannya, kata Ninik, Komisi IX DPR RI berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan BPJS Kesehatan. Khususnya, terhadap penerima manfaat skema PBI.
"Agar anggaran yang digelontorkan benar-benar berdampak langsung. Pada peningkatan kesejahteraan dan derajat kesehatan masyarakat Indonesia," ucap Ninik.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan merespons, ramainya informasi penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Berdasarkan Rilis yang diterima RRI, Selasa, 10 Februari 2026, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memberikan penjelasan. Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Hal ini, sebagai bagian dari pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran.
Rizzky menegaskan, penonaktifan tidak mengurangi jumlah total peserta PBI JK. Karena, peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru.
Peserta yang dinonaktifkan tetap dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya apabila memenuhi kriteria. Yakni, termasuk dalam daftar nonaktif Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
Serta, pasien penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa. Untuk proses reaktivasi, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Setelah diverifikasi dan disetujui Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta. BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan melalui PANDAWA 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....