Senator Ingatkan Hak Pasien BPJS PBI Jangan Terganggu
- 08 Feb 2026 19:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota DPD RI, Fahira Idris mengingatkan bahwa hak pasien peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak terganggu dalam pelayanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa peserta BPJS PBI merupakan kelompok rentan yang sepenuhnya bergantung pada negara untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Karena itu, menurut Fahira, kebijakan apa pun yang berpotensi menghambat pelayanan terhadap pasien PBI harus dihindari. Ia menyoroti penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Meski kebijakan ini bertujuan memutakhirkan data agar bantuan tepat sasaran, Fahira menilai proses penerapannya masih menyisakan persoalan di lapangan. Menurutnya, pemutakhiran data PBI JKN memang diperlukan untuk menjaga akurasi data dan keberlanjutan anggaran jaminan sosial.
Namun, penonaktifan yang dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi memadai menyebabkan masalah di lapangan. Karena, banyak warga miskin baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat sedang membutuhkan layanan kesehatan.
“Masalahnya bukan pada niat pemutakhiran datanya, tetapi proses penerapannya. Banyak peserta PBI baru sadar kepesertaannya nonaktif ketika hendak berobat," ujar Fahira dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu 8 Februari 2026.
"Dalam konteks layanan kesehatan, ini bukan sekadar masalah administratif. Tetapi menyangkut hak dasar dan keselamatan pasien,” ucap Senator asal Dapil DKI Jakarta itu.
Ia menegaskan, dalam sistem jaminan kesehatan, aspek administrasi tidak boleh mengalahkan prinsip pemenuhan hak pasien. Terlebih bagi pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin.
Termasuk juga, bagi pasien jantung, maupun pasien kanker yang menjalani terapi berkala. Penundaan layanan, meski hanya disebabkan persoalan data, dinilai berpotensi memperburuk kondisi kesehatan pasien.
Fahira pun mengapresiasi langkah Kementerian Sosial yang membuka mekanisme reaktivasi cepat bagi peserta PBI yang dinonaktifkan. Namun demikian, ia menilai kebijakan tersebut masih bersifat reaktif karena baru diperkuat setelah muncul sorotan luas dari publik.
Ke depan, lanjutnya, kebijakan pemutakhiran data perlu dirancang lebih matang agar tidak mengganggu akses pengobatan warga miskin. Untuk itu, Fahira menyampaikan lima rekomendasi agar pemutakhiran data PBI JKN tetap melindungi hak pasien.
Pertama, pemutakhiran data harus disertai pemberitahuan resmi dengan tenggat waktu yang jelas. Setiap potensi penonaktifan perlu diinformasikan minimal 30 hari sebelumnya melalui berbagai kanal.
Sosialisasi tersebut bisa melalui pemberitahuan langsung kepada peserta hingga melalui pemerintah daerah dan RT/RW. Kedua, ia menekankan prinsip no service interruption bagi pasien kronis dan kasus darurat.
Penonaktifan administratif tidak boleh langsung mengganggu layanan kesehatan bagi kelompok rentan. Sehingga status kepesertaan seharusnya tetap aktif hingga proses verifikasi selesai.
Ketiga, mekanisme reaktivasi perlu dibuat instan dan berbasis fasilitas kesehatan. Menurut Fahira, reaktivasi tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada pasien atau keluarga.
Ia menyebut, puskesmas, klinik, rumah sakit, serta BPJS Kesehatan harus memiliki jalur reaktivasi cepat berbasis sistem digital terpadu. Baik dengan data Kementerian Sosial maupun pemerintah daerah.
Keempat, integrasi dan validasi data sosial harus diperkuat sebelum kebijakan penonaktifan massal diberlakukan. Transisi basis data perlu disertai verifikasi lapangan, uji publik, dan simulasi dampak agar ketidakakuratan data tidak langsung berdampak pada akses layanan kesehatan.
Kelima, Fahira mendorong adanya protokol nasional untuk kebijakan sosial berdampak luas seperti pemutakhiran data PBI JKN. Setiap perubahan besar dalam program perlindungan sosial, khususnya di sektor kesehatan, harus dilengkapi dengan rencana mitigasi risiko dan pusat aduan yang responsif.
Fahira juga menekankan, pentingnya koordinasi yang jelas. Yakni, antar kementerian, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan pemerintah daerah.
“Pembenahan data memang bagian dari perbaikan sistem, tetapi pelaksanaannya harus dijalankan dengan kehati-hatian. Agar warga miskin dan rentan tetap terlindungi hak kesehatannya,” ucap Fahira Idris.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....