Komisi XIII DPR Usulkan Status Baru bagi Dokter Muda yang Belum Lulus UKNPD

  • 20 Jun 2026 14:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • DPR mengusulkan status baru bagi dokter muda yang belum lulus UKNPD.
  • Hak akademik dan kewenangan praktik dokter diusulkan dipisahkan.
  • Evaluasi UU Kesehatan dinilai perlu untuk memberi kepastian hukum.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi XIII DPR RI mengusulkan pembentukan status baru bagi dokter muda yang belum lulus Ujian Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPD). Usulan tersebut ditujukan bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh pendidikan profesi dokter.

Menurut Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, langkah tersebut dapat memberikan kepastian terhadap hak akademik para lulusan. Di sisi lain, standar profesi kedokteran tetap terjaga karena kewenangan praktik belum diberikan.

Menurutnya, negara perlu memberikan pengakuan akademik kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh kurikulum pendidikan profesi dokter. Namun, kewenangan praktik tetap hanya diberikan kepada mereka yang telah lulus UKNPD dan memperoleh registrasi resmi.

Ia mengusulkan status hukum baru berupa “Lulusan Pendidikan Profesi Dokter Belum Berwenang Praktik”. Skema tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi lulusan tanpa mengurangi standar kompetensi yang harus dipenuhi sebelum menjalankan praktik kedokteran.

Menurutnya, pemisahan antara hak akademik dan hak profesi penting dilakukan agar tidak terjadi ketidakadilan bagi peserta didik. Di sisi lain, keselamatan pasien dan mutu pelayanan kesehatan tetap dapat terjaga.

“UKNPD harus tetap menjadi syarat mutlak untuk memperoleh registrasi dan kewenangan praktik kedokteran. Sehingga perlindungan masyarakat tetap terjamin,” ujar Saadiah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komnas HAM dan perwakilan dokter muda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Selain itu, Saadiah juga meminta pemerintah mengevaluasi Pasal 213 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut dinilai perlu diselaraskan dengan prinsip hak atas pendidikan dan kepastian hukum.

DPR berharap pemerintah segera menyiapkan solusi yang mampu memberikan kepastian bagi ribuan dokter muda yang masih menunggu kelulusan kompetensi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pendidikan dan kualitas pelayanan kesehatan nasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....