PERSATIN Desak Penegakan Hukum Kasus Penganiayaan Kucing
- 07 Feb 2026 16:29 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerhati Satwa Indonesia (Persatin) mengecam keras dugaan penganiayaan hewan yang melibatkan seorang oknum pensiunan pegawai pemerintah Kabupaten Blora. Persatin menilai alasan kesal atau terganggu aktivitas pribadi bukan pembenaran hukum.
Dewan Pembina PERSATIN Wanda Syahputra menegaskan kekerasan terhadap hewan tak pernah dibenarkan, meski dipicu emosi sesaat. Ia menilai dalih pelaku kesal karena jogging terganggu tak bisa membenarkan tindakan menyakiti hewan domestik.
“Apapun alasannya, kekerasan terhadap hewan tidak bisa dibenarkan. Itu tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan,” kata Wanda Syahputra saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 Februari 2026.
Menurutnya, hewan peliharaan seperti kucing merupakan makhluk hidup yang memiliki perlindungan moral sekaligus hukum. Karena itu, segala bentuk kekerasan, baik dipicu emosi maupun alasan pribadi, tetap tergolong perbuatan tidak berperikemanusiaan.
“Kucing adalah makhluk hidup yang harus dilindungi. Kekerasan dalam bentuk apa pun tetap salah, tidak manusiawi, dan melanggar hukum,” ujarnya.
Wanda juga menyoroti permintaan maaf yang disampaikan pelaku kepada pemilik kucing. Namun, ia menekankan bahwa permintaan maaf tidak otomatis menghapus unsur pidana dari perbuatan tersebut.
“Permintaan maaf tidak serta-merta menghilangkan perbuatan yang sudah terjadi. Proses hukum tetap harus berjalan,” katanya.
Ia menegaskan keputusan pemilik kucing menolak berdamai adalah hak sah, terutama bila menimbulkan trauma. Wanda mendorong aparat penegak hukum menangani kasus secara objektif, transparan, profesional sesuai peraturan perundangan berlaku.
“Kami meminta aparat menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Ada aturan pidana yang jelas, termasuk Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan,” kata Wanda.
Sementara, Polda Jawa Tengah terus mendalami kasus dugaan penganiayaan hewan yang melibatkan seorang oknum pegawai Pemkab Blora. Saat ini polisi telah memanggil sejumlah pihak, termasuk pemilik kucing maupun terduga pelaku penendangan.
“Saat ini tim Satreskrim Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik serta pelaku penendangan kucing. Hingga saat ini proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan dan penyidik terus berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....