Asosiasi Apoteker Adukan Beban Perizinan SLF

  • 06 Feb 2026 14:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Gerakan Apoteker-Pemilik Apotek Independen (GAPAI) menyampaikan pengaduan perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan bangunan gedung dalam sidang debottlenecking Kementerian Keuangan. Pengaduan tersebut berasal dari 41 apotek skala UMKM yang menilai perizinan masih memberatkan.

Perwakilan GAPAI, Ilham, menjelaskan SLF apotek memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang. Namun, ia menyoroti belum adanya standar biaya pengurusan SLF di berbagai daerah.

Ilham mengaku pernah diminta biaya Rp30 juta untuk mengurus SLF apotek berukuran 5 x 8 meter. Menurutnya, ketidakjelasan biaya dan waktu pengurusan menyulitkan keberlanjutan usaha kecil.

Ia menilai ketiadaan standar harga membuka celah pembebanan berlebihan kepada pelaku usaha. “Perpanjangan SLF wajib setiap lima tahun, tapi biayanya tidak jelas dan waktunya tidak pasti,” ujarnya dalam Sidang Terbuka Satgas Debottlenecking di Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.

Ia menambahkan, perpanjangan SLF dinilai kompleks karena wajib menggunakan jasa pengkaji teknis. Proses tersebut mencakup gambar ulang bangunan meski tidak ada perubahan fisik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sidang debottlenecking bertujuan menyelaraskan aturan dan menghapus hambatan usaha. Ia menegaskan, pemerintah berupaya memastikan regulasi tidak mengganggu aktivitas bisnis.

Ia menegaskan pungutan yang menghambat usaha akan dievaluasi. “Di sini kita fokus menghilangkan kendala bisnis dan mencari titik temu yang adil,” ujar Purbaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....