DPR: Penataan ASN Jangan Bebani Daerah dan Honorer

  • 10 Jun 2026 18:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan kebijakan penataan aparatur sipil negara (ASN) dan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara adil
  • Serta mempertimbangkan kapasitas fiskal pemerintah daerah maupun keberlangsungan pelayanan publik
  • Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, sejumlah gubernur

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan kebijakan penataan aparatur sipil negara (ASN) dan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara adil. Serta mempertimbangkan kapasitas fiskal pemerintah daerah maupun keberlangsungan pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, sejumlah gubernur. Serta asosiasi pemerintah daerah di Kompleks Parlemen, Senayan.

"Komisi II DPR RI mendukung adanya masa transisi dalam penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen. Kebijakan ini tidak boleh diterapkan secara kaku hingga mengganggu pelayanan publik atau membebani pemerintah daerah yang masih berupaya menata struktur kepegawaiannya," kata Jazuli, Rabu, 10 Juni 2026.

Menurutnya, pemerintah pusat perlu memberikan ruang penyesuaian bagi daerah dalam menerapkan ketentuan batas maksimal belanja pegawai. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Ini untuk memberikan kepastian terkait mekanisme dan persentase belanja pegawai daerah sesuai amanat regulasi yang berlaku.

Selain itu, Komisi II meminta pemerintah mengkaji dukungan pembiayaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu. Khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, agar tidak menambah beban fiskal daerah.

Jazuli menegaskan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu perlu mendapatkan kepastian status dan perlindungan kerja. "Mereka yang sudah diangkat menjadi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu harus mendapatkan kepastian kerja dan perlindungan, jangan sampai kebijakan fiskal justru mengorbankan mereka," ujarnya

Komisi II DPR RI juga meminta percepatan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Guna memberikan kepastian mengenai masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi ASN maupun PPPK.

Di sisi lain, Komisi II mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan publik dan pembangunan. Menurut Jazuli, reformasi birokrasi dan penataan ASN harus berjalan seiring dengan penguatan daerah serta perlindungan terhadap tenaga pelayanan publik.

"Daerah harus diperkuat, bukan dibatasi. Komisi II DPR RI akan terus mengawal agar kebijakan pemerintah berpihak pada pelayanan publik, keadilan bagi ASN dan PPPK. Serta keberlanjutan pembangunan daerah," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....