Pasien Cuci Darah Terdampak Penonaktifan BPJS PBI
- 05 Feb 2026 20:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI memicu dampak serius bagi pasien cuci darah. Banyak pasien kehilangan akses layanan saat tiba di rumah sakit.
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, mengecam penonaktifan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ia menyebut kebijakan tersebut membahayakan keselamatan pasien gagal ginjal kronik.
“Pasien cuci darah berobat dua hingga tiga kali seminggu dan tidak bisa ditunda,” kata Tony, dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Kamis, 5 Februari 2026. Menurutnya, penghentian layanan berisiko pasien mengalami sesak napas hingga kematian.
Sejak penonaktifan sebagian peserta PBI pada 1 Februari 2026, Tony menjelaskan, pasien dihadapkan pada pilihan membayar sekitar satu juta rupiah atau pulang. “Pasien miskin tentu saja memilih pulang dan menunda cuci darah,” ujarnya.
Ia menilai pemutusan sepihak bertentangan dengan kewajiban negara melindungi hak kesehatan masyarakat. Tony menegaskan cuci darah merupakan layanan penyelamat nyawa.
Terkait hal ini, BPJS Kesehatan menyatakan penonaktifan sejumlah peserta PBI mengikuti pembaruan data dari Kementerian Sosial. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut kebijakan ini berlaku karena penggantian data penerima layanan.
“Peserta yang dinonaktifkan diganti dengan peserta baru yang lebih berhak,” kata Rizzky. Ia menegaskan jumlah total peserta PBI tetap sama.
Terkait tidak adanya pemberitahuan sebelumnya, BPJS Kesehatan menyatakan terbuka terhadap evaluasi. “Kami akan menyampaikan ke Kementerian Sosial agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Rizzky.
Sebelumnya, sekitar 11 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan. Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditetapkan 19 Januari dan berlaku per 1 Februari 2026.
Pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....