Apa Saja Syarat Penyesuaian Ijazah ASN?

  • 05 Feb 2026 12:28 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – KPPI (Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah) adalah kenaikan pangkat bagi PNS yang memiliki ijazah lebih tinggi dari pangkat/jabatan terakhirnya.  Syaratnya adalah selama pendidikan relevan dengan tupoksi jabatan, memenuhi syarat administrasi, dan lulus mekanisme ujian.

Berdasarkan Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksana Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 dan Peraturan Kepala BKN No. 33 Tahun 2011 tentang kenaikan pangkat bagi PNS yang memperoleh STTB/Ijazah, ASN dapat melakukan penyesuaian Ijazah atau yang disebut dengan kppi (Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah).  Terdapat syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap ASN dalam penyesuaian ijazah sebelum melakukan pendaftaran, yaitu:

·         Surat Izin Belajar

·         Ijazah dan Transkrip Nilai

·         Minimal 1 Tahun di pangkat terakhir

·         Uraian Tugas (ttd min.Eselon II)

·         SKP 1 Tahun Terakhir

·         SK Pangkat terakhir

·         Surat Tanda Lulus UKPPI

 

Terdapat beberapa catatan penting yang harus diketahui oleh ASN yang melakukan pengajuan, antara lain; ijazah harus dari PTN/PTS terakreditasi/berizin resmi, dan apabila dokumen tidak lengkap maka pengusulan ditunda.

Melalui postingan akun instagram @ppid.by.suhu, dijabarkan waktu pengajuan dan ketentuan khusus KPPI. KPPI bisa diajukan 12 kali setahun (setiap bulan), periode 1 januari - 1 Desember 2025 (Perban BKN 4/2025). Hal tersebut artinya, tidak perlu menunggu waktu lama, ASN bisa pilih waktu terdekat.

Diinformasikan pula dalam akun tersebut bahwa ijazah sebelum jadi PNS tetap bisa diajukan (sesuai kebijakan instansi & relevansi jabatan). Selain itu sudah pencantuman gelar, tetap bisa KPPI selama belum di golongan sesuai ijazah. Timing dan kesiapan berkas menjadi kunci utama lolos dengan cepat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....