Menpar Uraikan Faktor Regulasi Penerbangan Asing

  • 04 Feb 2026 17:38 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menjelaskan kendala penerbangan asing dipengaruhi aturan penerbangan dan tingginya biaya operasional maskapai. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 mewajibkan pesawat beroperasi di Indonesia menggunakan registrasi nasional.

Widiyanti mengatakan maskapai asing dapat mendirikan PT di Indonesia, namun kepemilikan mayoritas asing masih dibatasi oleh undang-undang. Ia menegaskan perubahan regulasi diperlukan agar kepemilikan mayoritas asing memungkinkan dan mendukung keberlangsungan bisnis penerbangan.

“Ada kendala bahwa ada undang-undang nomor satu tahun 2009 tentang penerbangan, bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia harus dengan registrasi Indonesia. Jadi bisa saja asing membuat PT dan meregistrasikan PT di Indonesia, tapi kita harus merubah undang-undang ini,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Februari 2026.

Ia menjelaskan biaya operasional maskapai mencapai 70 hingga 80 persen menggunakan mata uang dolar Amerika. Ia menambahkan pelemahan nilai tukar hingga kisaran 17 ribu meningkatkan biaya rupiah sementara pendapatan maskapai berbasis rupiah.

“Biaya operasional airline itu 70 hingga 80 persen itu dalam US dollars. Dan dengan kurs yang sekarang menurun terus, 17 ribu, ini membuat biaya dalam rupiahnya juga menjadi meningkat,” katanya. 

Widiyanti menegaskan sejak awal pembahasan tiket pesawat selalu dikoordinasikan lintas kementerian bersama Kementerian Perhubungan. Ia menyebut koordinasi telah dilakukan berulang kali untuk mencari solusi terbaik agar kondisi ke depan menjadi lebih baik.

“Jadi ini memang selalu kami bahas dari hari pertama kami menjabat dan kami selalu duduk bersama lintas Kementerian. Untuk memberikan solusi terbaik, mudah-mudahan kedepannya akan lebih baik lagi,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Daulay menilai konektivitas Indonesia kini tidak independen akibat dominasi pesawat asing. Ia menyebut maskapai asing kini bisa terbang langsung ke Bali, Semarang, Yogyakarta, Jakarta, dan berbagai daerah lain.

“Jadi sekarang konektivitas Indonesia ini memang sudah tidak independen karena tadi pesawat-pesawat asing yang lebih dominan. Malah mereka sudah bisa langsung ke Bali, langsung ke Semarang, langsung ke Jogja dan macam-macam,” ujarnya.

Saleh mengatakan Kementerian Pariwisata memiliki tugas melakukan upaya advokatif kepada Kementerian Perhubungan terkait persoalan tersebut. Ia meminta Menteri Pariwisata menyurati khusus dan bertemu langsung Menteri Perhubungan untuk membahas isu penerbangan.

“Menurut saya memang satu tugas dari Kementerian Pariwisata ini adalah melakukan upaya advokatif kepada Kementerian tadi, Perhubungan. Ibu harus buat surat khusus ketemu berdua dengan Menterinya, kan ibu tidak bisa bikin undang-undangnya karena bukan poksinya,” ucapnya. 

Menurutnya langkah tersebut penting agar Indonesia tidak tertinggal, karena berkaitan dengan devisa, UMKM, dan sektor lainnya. Saleh meminta usulan itu dimasukkan sebagai saran dalam kesimpulan rapat untuk segera ditindaklanjuti bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....