Kemkomdigi Terapkan SAMAN Awasi Kepatuhan Konten Digital

  • 04 Feb 2026 15:34 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Sistem ini mengawasi kepatuhan PSE berbasis user-generated content terhadap kewajiban moderasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar membeberkan alur penanganan konten negatif. Di mana konten yang masih aktif akan diinput ke dalam sistem SAMAN untuk ditindaklanjuti.

Tahapan ini menjadi awal pengawasan sebelum sanksi lanjutan diberikan. “Surat perintah takedown merupakan perintah kepada PSE untuk menurunkan URL atau konten yang dilaporkan,” ujar Alexander dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2026.

Menurutnya, surat teguran pertama mewajibkan PSE menurunkan konten agar tidak berlanjut. Jika diabaikan, maka akan diterbitkan surat teguran kedua disertai kewajiban komitmen pembayaran denda administratif.

“Surat teguran ketiga merupakan sanksi pemutusan akses atau pemblokiran terhadap PSE,” katanya. Denda administratif akan terakumulasi hingga tahap tersebut.

Alexander mengatakan, batas waktu penanganan konten telah ditetapkan secara ketat. “PSE diberikan waktu 1x4 jam untuk konten mendesak dan 1x24 jam untuk konten tidak mendesak,” ujarnya.

Saat ini, terdapat 18 PSE UGC yang diawasi melalui mekanisme SAMAN. Pengawasan mencakup platform global dan nasional dengan tingkat interaksi publik tinggi.

Hingga akhir 2025, implementasi SAMAN difokuskan pada pornografi, pornografi anak, dan perjudian. Perluasan kategori akan dilakukan bertahap seiring penyempurnaan regulasi dan sistem.

“Penyempurnaan kerangka regulasi khususnya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Kemudian, peraturan turunan dari PP Tunas yang saat ini masih dalam proses," katanya.

"Regulasi ini menjadi landasan penting terutama untuk kategori-kategori yang berkaitan langsung dengan perlindungan anak di ruang digital. Ini yang sedang kami fokuskan,” kata Alexander.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....