Kemkomdigi Perketat Pengawasan Pendaftaran PSE Lingkup Privat

  • 04 Feb 2026 13:12 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperketat pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Langkah ini dilakukan untuk menjaga tata kelola dan kedaulatan ruang digital nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, mengatakan penegakan kewajiban pendaftaran PSE dilakukan secara bertahap. “Kemkomdigi terus melakukan pengawasan ketat terhadap kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat,” ujarnya dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2026.

Dia menjelaskan tahap pertama penegakan dimulai pada Mei 2025 dengan menyasar 35 PSE privat yang telah diberikan notifikasi kewajiban pendaftaran. Hingga 30 Januari 2026, sebanyak 34 PSE telah resmi memenuhi kewajiban tersebut.

Alexander mengatakan, satu PSE lainnya masih dalam proses pendaftaran akibat kendala teknis pada sistem Online Single Submission (OSS). “Saat ini terdapat satu entitas yang masih dalam proses pendaftaran karena kendala teknis pada sistem OSS,” katanya.

Dia menambahkan, Kemkomdigi telah melakukan pendampingan intensif bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pendampingan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian hambatan teknis yang terjadi.

Tahap kedua penegakan dimulai pada November 2025 dengan sasaran 25 PSE privat. Hingga akhir Januari 2026, tercatat 14 PSE telah berhasil mendaftar dan dinyatakan patuh.

Dalam tahap ini, Kemkomdigi mengambil tindakan tegas terhadap PSE yang tidak kooperatif. “Pemblokiran telah dilakukan terhadap tiga PSE yang tidak merespons atau tidak berkomitmen melakukan pendaftaran,” ujar Alexander.

Selain itu, Kemkomdigi juga melakukan pemantauan khusus terhadap tujuh PSE lainnya yang masih dalam proses pendaftaran. PSE tersebut diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan secara berkala karena mengalami kendala teknis atau sedang dalam masa perpanjangan waktu resmi.

“Normalisasi, PSE yang diblokir dapat dipulihkan aksesnya segera setelah kewajiban pendaftaran terpenuhi. Pemantuan intensif, melakukan pengawasan bertala terhadap sembilan PSE yang masih berstatus dalam proses,” katanya

Sebagai tindak lanjut, Komdigi menetapkan empat langkah strategis, mulai dari normalisasi akses bagi PSE yang telah patuh hingga penguatan koordinasi lintas lembaga. Alexander menegaskan, langkah ini penting untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap tertib dan aman.

“Koordinasi lintas lembaga, melanjutkan kerjasama teknis dengan BKPM untuk mengurangi atau mengurai hambatan sistem, dan opsi pendaftaran manual jika kendala sistem OSS tidak kunjung teratasi,” ujar Alexander.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....