Kemenhub: Tingkat Kepatuhan Angkutan Barang Capai 75 Persen
- 15 Jun 2026 11:19 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat tingkat kepatuhan kendaraan angkutan barang mencapai 75,64 persen sejak 1 Januari hingga 12 Juni 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan sepanjang tahun ini tingkat kepatuhan kendaraan angkutan barang mencapai 75,64 persen. Ini menunjukkan mayoritas kendaraan telah memenuhi ketentuan keselamatan dan regulasi angkutan barang yang berlaku.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan 939.322 dari 1.241.883 kendaraan yang diawasi tercatat tidak melakukan pelanggaran. Kegiatan pengawasan berlangsung di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di berbagai wilayah.
“Kami melakukan pengawasan di berbagai lokasi,” ujarnya, Senin 15 Juni 2026. “Hal ini dilakukan sejak 1 Januari hingga 12 Juni 2026.”
Aan menambakan sebanyak 302.561 kendaraan tercatat melanggar keteentuan angkutan barang pada periode tersebut. Yang paling mendominasi adalah pelanggaran kelengkapan dokumen serta ketentuan daya angkut.
“Pada masa sosialisasi menuju Zero ODOL 2027, penindakan terhadap pelanggar dilakukan secara selektif,” ujarnya. Baik melalui peringatan maupun tilang oleh kepolisian atau UPPKB.
Aan menyebut lima perusahaan mencatat jumlah pelanggaran kendaraan angkutan barang tertinggi selama periode pengawasan 2026. PT SIL menempati urutan pertama, disusul PT IP, PT SA, CV SKE, dan PT EW.
Menurut Dirjen, kendaraan pengangkut komoditas barang campuran mencatat pelanggaran tertinggi dari sisi muatan selama periode pengawasan kendaraan 2026. Berikutnya kendaraan pengangkut angkutan paket, pasir, hasil perkebunan, serta semen.
Aan menambahkan, kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada 2026 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang mencapai 7,74 persen, lebih tinggi dibandingkan 2025 sebesar 7,47 persen.
“Persentase pelanggaran kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 tercatat sebesar 24,36 persen, turun dibandingkan periode sebelumnya sebesar 24,71 persen,” ujarnya. “Hal ini menunjukkan adanya tren perbaikan tingkat kepatuhan, meskipun pelanggaran pada aspek muatan dan dokumen masih cukup dominan.”
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....