DPR Uji Kelayakan Dewas BPJS, Batas Usia Disorot

  • 04 Feb 2026 10:36 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Dewan Pengawas atau Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Komisi IX.  Uji kelayakan ini berlangsung di Gedung DPR, Senayan, sejak Selasa, 3 Februari 2026.

Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina Setyawan menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan BPJS dengan kondisi sosial masyarakat. “Ada poin-poin penting yang harus diselaraskan antara BPJS Kesehatan dan daya hidup masyarakat, karena kuncinya adalah harmonisasi,” ujar Arzeti dikutip dari website resmi DPR.


Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina Setyawan, dalam Rapat Uji Kelayakan dan Kepatutan atau fit and proper test terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, di Ruang Rapat Komisi IX, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026. (Foto: dpr.go.id)

Ia menegaskan, Dewan Pengawas memegang posisi strategis dalam menjaga keseimbangan kebijakan dan kepentingan peserta. “Kunci untuk menyelamatkan dan memperkuat BPJS Kesehatan ke depan sangat ditentukan oleh peran Dewas itu sendiri,” ucapnya.

Di luar ruang rapat, sorotan muncul dari Jaminan Sosial atau Jamsos Institute yang menilai ada potensi persoalan administratif dalam daftar calon. Direktur Eksekutif Jamsos Institute Andy William Sinaga menyebut pihaknya menengarai ada calon Dewas yang berusia di atas 60 tahun.



Direktur Eksekutif Jamsos Institute, Andy William Sinaga, menyampaikan sorotan terkait dugaan calon Dewas BPJS yang berusia di atas batas maksimal sesuai ketentuan undang-undang. (Foto: dok. pribadi)

“Kalau merujuk Pasal 25 ayat (1) huruf F UU Nomor 24 Tahun 2011, batas usia maksimal calon Dewas BPJS adalah 60 tahun,” ujar Andy melalui keterangan tertulisnya. Ia menilai, jika benar terjadi, hal itu menunjukkan lemahnya proses seleksi administratif.

Menurut Andy, risiko ini tidak bisa dianggap remeh karena BPJS Ketenagakerjaan mengelola aset sangat besar. “Total aset BPJS Ketenagakerjaan menurut data Jamsos Institute yang dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK per September 2025 berjumlah Rp 888,96 Triliun," ucapnya.

Ia juga mengingatkan ketentuan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau UU SJSN dan UU BPJS yang mensyaratkan Dewas bebas kepentingan politik serta memiliki kompetensi jaminan sosial. “DPR harus mengedepankan profesionalisme agar pengawasan benar-benar independen,” kata Andy.

Publikasi yang disampaikan DPR melalui website resminya menyebut,  Rapat Uji Kelayakan dan Kepatutan merupakan rangkaian tahapan seleksi yang diawali dengan pengambilan nomor urut dan tema paparan calon anggota Dewas BPJS Kesehatan yang telah dilaksanakan pada Senin, 2 Februari 2026. Hasil dari proses ini akan menjadi dasar bagi Komisi IX DPR RI dalam memberikan pertimbangan terhadap calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.

Tema yang diuji dalam fit and proper test tersebut antara lain tata kelola dan peran pengawasan BPJS Kesehatan, keberlanjutan keuangan dan mutu pelayanan JKN, integritas, independensi, serta pencegahan konflik kepentingan, inovasi pembiayaan, peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan JKN, hingga kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Berdasarkan agenda rapat, terdapat 10 calon anggota Dewas BPJS Kesehatan yang mengikuti uji kelayakan. Para calon berasal dari unsur pemberi kerja, pekerja, dan tokoh masyarakat, dengan pembagian tema paparan yang mencakup isu-isu strategis dalam penyelenggaraan JKN. 

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....