Komnas HAM Dukung Regulasi Kepatuhan Bisnis-HAM

  • 04 Feb 2026 09:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komnas HAM RI, Prabianto Mukti Wibowo, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Kementerian HAM soal aturan kepatuhan bisnis dan HAM bagi pelaku usaha. Ia menyebut Perpres tersebut sebagai regulasi yang telah lama dinantikan.

“Kami dari Komnas HAM mendukung sepenuhnya penyusunan Perpres penilaian kepatuhan pelaku usaha,” kata Prabianto, dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Selasa, 3 Februari 2026. Menurutnya, kegiatan usaha dapat mendukung perekonomian, namun sekaligus berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan, jika tidak diperhatikan.

Komnas HAM menilai aturan Kepatuhan Bisnis dan HAM sangat penting bagi pelaku usaha nasional. Regulasi ini dinilai mampu mencegah dampak negatif operasional perusahaan terhadap hak asasi manusia.

Prabianto menilai pemahaman dan komitmen pelaku usaha terhadap nilai HAM masih belum kuat. Kondisi ini dipengaruhi minimnya kesadaran terhadap norma penghormatan HAM dalam praktik bisnis.

Ia mencontohkan bencana ekologi di Sumatera, sebagai dampak pengabaian prinsip HAM kegiatan usaha. Karena itu, regulasi kepatuhan dinilai sebagai momentum tepat untuk memperbaiki praktik bisnis nasional.

Prabianto menekankan penerapan Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM dengan tiga pilar utama. Pilar tersebut meliputi kewajiban negara, tanggung jawab perusahaan dan akses pemulihan korban.

“Perusahaan sudah saatnya melakukan uji tuntas HAM sebagai bagian manajemen risiko,” ujarnya. Uji tuntas mencakup identifikasi, mitigasi dampak serta komunikasi kepada publik.

Pemerintah sebelumnya menetapkan isu bisnis dan HAM sebagai fokus kebijakan nasional. Presiden Prabowo Subiyanto telah menyetujui rancangan Perpres kepatuhan dunia usaha terhadap prinsip HAM.

Menteri HAM, Natalius Pigai, menilai Perpres ini penting bagi keselarasan praktik bisnis nasional. Regulasi ini juga menjadi syarat komunitas internasional bagi Indonesia.

“Karena Indonesia menjadi anggota multilateral, lembaga internasional, itu syarat yang diminta oleh dunia internasional. Harus ada peraturan yang memayungi kepatuhan dunia bisnis terkait Hak Asasi Manusia,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI, Senin, 2 Februari 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....