Kementerian HAM Dorong Perda Berperspektif HAM, Kanwil Diminta Perkuat Analisis
- 20 Jul 2026 21:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Hak Asasi Manusia menekankan bahwa peraturan daerah harus mengintegrasikan perspektif HAM untuk mencegah penolakan masyarakat terhadap kebijakan.
- Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Sofia Alatas menyatakan bahwa aspek perancangan dan substansi hak asasi manusia harus berjalan seimbang dalam penyusunan kebijakan.
- Konsinyasi Pendampingan Analisis dan Evaluasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dari Perspektif HAM dilaksanakan untuk memperkuat integrasi nilai-nilai kemanusiaan dalam kebijakan daerah.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menekankan pentingnya penyusunan peraturan daerah (perda) yang mengintegrasikan perspektif HAM. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diterbitkan tidak memicu penolakan masyarakat.
“Masyarakat memprotes kebijakan karena sering hanya memperhatikan aspek perancangan, sementara substansi hak asasi manusia diabaikan. Padahal keduanya harus berjalan seimbang agar kebijakan diterima dan memenuhi kepentingan masyarakat luas,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Sofia Alatas, saat membuka Konsinyasi Pendampingan Analisis dan Evaluasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPUU) dan Peraturan Perundang-undangan (PUU) dari Perspektif HAM di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Sofia mengatakan, penyusunan produk hukum harus mengedepankan keseimbangan antara aspek perancangan regulasi dan substansi HAM. Menurutnya, kedua aspek tersebut tidak dapat dipisahkan karena akan menentukan kualitas kebijakan yang diterima masyarakat.
“Kementerian Hukum menangani aspek perancangan, sedangkan Kementerian HAM melihat substansi hak asasi manusianya. Keduanya harus berjalan seiring,” ujarnya.
Sofia mengatakan Kantor Wilayah KemenHAM di seluruh Indonesia mendapat mandat mendampingi analisis rancangan regulasi sekaligus mengevaluasi produk hukum berlaku. Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap peraturan selaras dengan prinsip hak asasi manusia serta memenuhi kepentingan masyarakat.
“Rekomendasi itu setelah selesai harapannya tidak disimpan di laci. Disampaikan kepada dinas terkait, kepada Kementerian HAM, dan nanti kami akan menyampaikannya kepada Kemendagri agar hasil analisis bisa ditindaklanjuti,” ucap Sofia.
Selain itu, Kementerian HAM menyiapkan mekanisme tindak lanjut agar rekomendasi evaluasi regulasi dapat diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah daerah. Kanwil KemenHAM diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah daerah mengarusutamakan perspektif hak asasi manusia dalam setiap produk hukum.
“Rekomendasi hasil evaluasi harus ditindaklanjuti pemerintah daerah, bukan sekadar menjadi dokumen administratif. Kami ingin Kanwil KemenHAM menjadi mitra strategis dalam mengarusutamakan perspektif hak asasi manusia pada setiap produk hukum,” kata Sofia menutup.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....