Kementerian HAM Dampingi Penyusunan Regulasi Berperspektif HAM

  • 20 Jul 2026 21:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KemenHAM memperkuat pendampingan penyusunan kebijakan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia secara menyeluruh di semua tingkat pemerintahan.
  • Setiap produk hukum yang disusun harus memuat indikator HAM sejak awal tahap perancangan, bukan hanya mempertimbangkan aspek kebutuhan kebijakan.
  • Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Sofia Alatas menekankan bahwa substansi HAM harus menjadi bagian integral dalam setiap kebijakan yang disusun oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memperkuat pendampingan penyusunan kebijakan agar sejak awal mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia secara menyeluruh. Pendampingan memastikan setiap produk hukum memuat indikator HAM selain memenuhi aspek perancangan demi kepentingan masyarakat luas.

“Kami melakukan pendampingan agar ke depan seluruh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan telah memiliki indikator HAM. Jadi jangan hanya melihat aspek perancangannya atau kebutuhan kebijakannya, tetapi bagaimana substansi HAM ada di dalam kebijakan yang disusun,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Sofia Alatas, Senin, 20 Juli 2026.

Sofia berharap hasil pendampingan melahirkan produk hukum yang berperspektif hak asasi manusia dan berkualitas. Regulasi tersebut diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif untuk melindungi kepentingan masyarakat secara berkelanjutan.

“Output pendampingan adalah menghasilkan produk hukum yang berperspektif HAM. Kami juga berharap dapat diimplementasikan dengan baik bagi masyarakat Indonesia,” ujar Sofia.

Selain pendampingan, Kementerian HAM menganalisis dan mengevaluasi terhadap regulasi yang telah berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi apakah suatu kebijakan masih memerlukan penyempurnaan dari sisi pemenuhan HAM.

“Kalau aspek HAM dari kebijakannya ternyata masih banyak yang harus diperbaiki. Tentunya rekomendasi kami adalah agar kebijakan tersebut diubah atau direvisi,” ucap Sofia.

Menurutnya, hasil analisis menjadi bahan komunikasi KemenHAM bersama kementerian atau lembaga terkait untuk menyempurnakan regulasi yang berlaku. Pembahasan difokuskan pada ketentuan yang dinilai belum memenuhi prinsip hak asasi manusia secara optimal.

“Regulasi yang sudah berlaku akan kami bahas bersama untuk mengidentifikasi kelemahan dan aspek hak asasi manusia. Hasilnya menjadi dasar penyempurnaan agar kebijakan lebih selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” kata Sofia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....