Kepala BNN Soroti Penyalahgunaan Gas N2O Whip Pink

  • 03 Feb 2026 17:16 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto menyoroti fenomena penyalahgunaan gas N2O pada tabung whip pink. Suyudi menilai masyarakat sering menggunakan zat tersebut demi mendapatkan efek euforia sesaat yang sangat berbahaya.

Zat ini sebenarnya memiliki kegunaan penting dalam sektor medis serta berbagai jenis produk industri makanan. Namun, BNN mengkhawatirkan peredaran gas tersebut yang kini menyasar kalangan anak muda untuk tujuan kesenangan.

"Zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita, untuk euforia, kesenangan yang secara efeknya cepat gitu. BNN terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain, untuk mengawasi peredaran ini, karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika," ujar Suyudi di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

Kepala BNN menjelaskan gas N2O memiliki karakteristik stimulan yang sangat tinggi bagi penggunanya. Penyalahgunaan zat tersebut secara berlebihan dapat mengakibatkan risiko kematian.

Pemerintah meminta para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka di lingkungan sosial. Penggunaan whip pink secara ilegal sering kali mengabaikan fungsi aslinya sebagai bahan pendukung produk kuliner.

"Whip pink ini adalah zat yang digunakan baik untuk medis maupun juga untuk produk makanan sebenarnya. Baik itu untuk kopi misalnya, untuk roti, kue, dan sebagainya," kata Suyudi.

Saat ini tim ahli sedang melakukan kajian komprehensif terkait status zat tersebut dalam regulasi nasional. BNN belum menetapkan gas N2O sebagai golongan narkotika karena masih menunggu hasil penelitian ilmiah terbaru.

Pernyataan ini muncul setelah Anggota Komisi III DPR Abdullah mempertanyakan beragam modus peredaran zat memabukkan. Abdullah menyoroti keberadaan label halal pada tabung whip pink yang dapat mengecoh persepsi para konsumen remaja.

"Dan lebih bermacam-macam caranya. Apalagi di whip pink itu di tabungnya ada tulisan halal," ujar Abdullah dalam rapat bersama BNN.

Anggota Komisi III lainnya Rikwanto turut membandingkan fenomena whip pink dengan penyalahgunaan lem Aibon. Rikwanto menilai penggunaan gas tersebut kini menjadi gaya hidup baru bagi kelompok masyarakat kelas menengah atas.

"Kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya. Sedangkan whip pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik," ujar Rikwanto.

Rikwanto menekankan bahwa tren penggunaan whip pink bertujuan untuk menciptakan sensasi terbang atau kehilangan kesadaran singkat. Ia mendesak BNN memberikan kepastian hukum mengenai posisi zat tersebut agar tidak terus meresahkan publik.

"Mulai menggejala whip pink digunakan sebagai alat untuk fly, supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara. Nanti mungkin Pak Suyudi bisa menjelaskan kedudukan whip pink ini di masalah narkotika," kata Rikwanto.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....