Presiden Prabowo Setujui Perpres Kepatuhan Bisnis-HAM Pelaku Usaha
- 03 Feb 2026 06:46 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah memasukkan isu bisnis dan hak asasi manusia sebagai salah satu fokus kebijakan nasional. Hal ini seiring persetujuan Presiden terhadap rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kepatuhan dunia usaha terhadap prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Menteri HAM, Natalius Pigai, menyebut Peraturan Presiden tersebut penting untuk memastikan praktik bisnis di Indonesia selaras dengan nilai-nilai hak asasi manusia. Regulasi ini juga menjadi syarat yang diminta komunitas internasional, khususnya negara-negara anggota lembaga multilateral seperti Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
"Karena Indonesia menjadi anggota multilateral, lembaga internasional, itu syarat yang diminta oleh dunia internasional. Harus ada peraturan yang memayungi kepatuhan dunia bisnis terkait dengan Hak Asasi Manusia," ujarnya dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Pigai menyebut, ketentuan bisnis dan HAM tersebut akan dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang HAM. Aspek-aspek tersebut nantinya akan menjadi perhatian utama pemerintah dalam mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Ia berharap Rancangan Perpres tersebut dapat diselesaikan pada 2026 dan tahun 2027 disosialisasikan. Sehingga pelaku usaha di Indonesia secara bertahap mengetahui dan mulai menerapkan berbagai prinsip HAM dalam menjalankan usahanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangan tertulis menekankan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden harus dilakukan secara terkoordinasi. Koordinasi dilakukan bersama kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki keterkaitan substansi.
"Penyusunan regulasi ini juga harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” tulis Prasetyo, Kamis, 29 Januari 2026.
Pada surat itu tertera pula bahwa rapat pembahasan lintas kementerian dan lembaga harus sudah dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak persetujuan diterima. Sehingga ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....