Kemenhaj Tegaskan Calon Jemaah Haji Penuhi Istithaah
- 02 Feb 2026 19:48 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan calon jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istithaah tahun ini tidak dapat berangkat. Lalu akan berangkat haji di tahun berikutnya lagi.
"Kalau sampai masa pelunasan belum istithaah maka tidak dapat berangkat. Hal itu guna untuk melindungi jemaah yang akan berhaji," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Liliek Marhaendro Susilo, saat berbincang dengan Pro3 RRI, Senin (2/2/2026).
Ia menyebut jemaah haji yang berhak lunas harus melakukan pemeriksaan kesehatan. Yakni dnegan mendatangi fasilitas kesehatan setempat.
"Ada empat jenis pemeriksaan, yaitu medical check up, lalu diagnosis dengan penyakit. Ada juga pemeriksaan kesehatan jiwa dan kemampuan kognitifnya yaitu dapat melakukan aktivitas sehari-hari dengan sendiri," katanya.
Sementara itu, Kemenhaj menegaskan komitmennya menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara profesional dan berkeadilan. Penanganan aduan dilakukan dengan mengedepankan mediasi dan musyawarah guna mencapai solusi terbaik bagi seluruh pihak.
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Harun Al Rasyid mengatakan penyelesaian secara damai menjadi prioritas utama. Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, langkah administratif tetap ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, kami akan menindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan langkah administratif,” ujar Harun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....