LPSK Jamin Perlindungan Korban Penganiayaan di Pasaman

  • 02 Feb 2026 14:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan perlindungan bagi korban dugaan penganiayaan Saudah, warga Pasaman, Sumatra Barat. Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan, perlindungan akan diberikan hingga proses persidangan perkara dugaan penganiayaan dinyatakan selesai.

Menurutnya, upaya pendampingan korban telah dimulai sejak awal Januari 2026. Langkah tersebut bertujuan mengidentifikasi kebutuhan perlindungan yang diperlukan korban. 

“LPSK sudah melakukan penjangkauan sejak 7 Januari 2026 melalui kantor perwakilan maupun mitra LPSK. Dari penjangkauan itu, kami mengidentifikasi kebutuhan pemenuhan hak prosedural, pendampingan hukum, medis, psikologis, serta penghitungan restitusi,” kata Wawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.

Ia mengatakan, hasil identifikasi telah disampaikan kepada LPSK pada 8 Januari 2026. Selain itu, LPSK juga berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Pasaman terkait penanganan perkara.

Terkait proses hukum, Wawan mengatakan, perkara dikenakan Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP 2023. Kemudian penyidik menetapkan satu tersangka berinisial IS berdasarkan keterangan saksi di lokasi.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi dan pengakuan tersangka, peristiwa tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan. Saksi-saksi menyatakan sejumlah nama yang sebelumnya dilaporkan tidak berada di lokasi saat kejadian,” ujarnya. 

Menurutnya, berkas perkara kasus penganiayaan terhadap korban telah dilengkapi oleh penyidik dan saat ini memasuki tahap I.  Mengenai kondisi korban, LPSK mencatat adanya luka serius akibat penganiayaan tersebut. 

“Kondisi medis korban terdapat tujuh jahitan di kepala dan lima jahitan di bibir, dengan lebam di sekitar mata. Korban juga mengalami pusing berulang, sempat pingsan, dan ditemukan dalam kondisi terluka parah,” ujar Wakil Ketua LPSK tersebut.

LPSK berencana melakukan asesmen medis lanjutan untuk mendukung pemulihan korban. “LPSK akan melakukan asesmen medis lebih lanjut untuk memastikan kebutuhan perlindungan dan pemulihan korban dapat dipenuhi secara optimal,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi XIII Arisal Aziz, mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa Saudah tersebut. Menurutnya, peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius, khususnya terhadap perempuan dan kelompok rentan.

“Ini adalah musibah kemanusiaan dan termasuk pelanggaran HAM. Nenek Saudah, seorang perempuan renta, mengalami kekerasan fisik oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Arisal.

Bahkan, lanjut dia, kekerasan itu terjadi saat korban mempertahankan tanah ulayat miliknya yang digarap oleh pihak-pihak yang melakukan penambangan ilegal. Upaya mempertahankan hak atas tanah tersebut justru berujung pada tindak kekerasan.

“Kami bersepakat untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan, tidak hanya untuk Nenek Saudah, tetapi juga bagi masyarakat lain yang mengalami pelanggaran HAM,” ucap legislator asal daerah pemilihan (dapil) Sumatra Barat II tersebut.

Ia memastikan, Komisi XIII terus mendorong seluruh pihak terkait agar menegakkan hukum secara adil dan tegas. “Sebagai wakil rakyat, tugas kami memastikan hukum ditegakkan dan kasus seperti ini tidak terulang lagi di tempat lain,” ujarnya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....