Menteri PPPA Minta Pemkab Sampang Perkuat Sistem Perlindungan Anak
- 16 Jul 2026 17:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Arifah Fauzi meminta Pemerintah Kabupaten Sampang memperkuat sistem perlindungan anak pascakasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.
- Kasus kekerasan seksual anak di Sampang harus menjadi momentum perbaikan sistem pemenuhan hak dan perlindungan anak yang belum sepenuhnya optimal di daerah.
- Korban telah menerima pendampingan menyeluruh mencakup bantuan hukum, layanan kesehatan, asesmen psikologis, terapi konseling, dan pendampingan psikososial untuk pemulihan menyeluruh.
- Polres Sampang telah menangkap 12 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual anak, sedangkan 15 terduga pelaku lainnya masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi meminta Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, memperkuat sistem perlindungan anak pascadugaan kekerasan seksual terhadap remaja. Permintaan itu disampaikan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di daerah.
Arifah menilai kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Menurutnya, kasus itu harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pemenuhan hak dan perlindungan anak di daerah.
“Kita harus berani membenahi sistem pemenuhan hak dan perlindungan anak yang belum sepenuhnya optimal. Langkah itu penting untuk meningkatkan kualitas hidup anak-anak Indonesia,” kata Arifah Fauzi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Selain itu, Arifah meminta Pemerintah Kabupaten Sampang memperkuat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak guna meningkatkan perlindungan terhadap anak. Seluruh mekanisme perlindungan anak juga harus berjalan optimal agar kasus serupa tidak terulang.
Arifah memastikan korban telah menerima pendampingan menyeluruh meliputi bantuan hukum, layanan kesehatan, asesmen psikologis, serta terapi konseling. Pendampingan psikososial juga diberikan untuk mendukung proses pemulihan korban secara menyeluruh.
“Peristiwa ini merupakan kejahatan serius terhadap kemanusiaan dan hak anak. Penanganannya harus cepat, menyeluruh, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban,” ucap Arifah menjelaskan.
Diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Sampang menjadi perhatian publik setelah diungkap pihak kepolisian. Polres Sampang menangkap 12 tersangka, sedangkan 15 terduga pelaku lainnya masih berstatus DPO.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....