PDIP Kaji Ambang Batas Parlemen, Bentuk Tim Ahli
- 01 Feb 2026 15:49 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih mengkaji besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Adapun parliamentary threshold, saat ini berada di posisi empat persen.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan PDIP akan menyerap berbagai aspirasi rakyat untuk parliamentary threshold. Partai berlambang banteng moncong putih itu membentuk tim ahli untuk mengkaji parliamentary threshold.
“Ini melakukan kajian, karena kita harus berbicara bagaimana di tingkat provinsi, bagaimana di tingkat kabupaten/kota. Kami harus melihat bagaimana kehendak rakyat di dalam melihat pentingnya aspek-aspek representasi melalui keberadaan partai politik di parlemen,” kata Hasto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 31 Januari 2026.
“Kami membentuk tim ahli. Termasuk adanya Megawati Institute ini juga sebagai thinktank untuk melakukan suatu kajian-kajian yang mendalam,” ujarnya.
Ia menjelaskan, parliamentary threshold dipergunakan dalam pemilu berkaca pada pemilu tahun 1999. Peserta pemilu pada era reformasi tersebut mencapai 48 partai politik.
Hasto mengatakan parliamentary threshold masih diperlukan pada sistem politik multipartai untuk meningkatkan efektivitas dan penguatan sistem presidensial. Rakyat yang akan menentukan partai lolos ke Senayan.
“Prinsip-prinsip konsolidasi demokrasi, sistem pemerintahan presidensial yang memerlukan padanan multipartai sederhana, itu yang dipegang oleh PDI Perjuangan. Karena itulah diperlukan parliamentary threshold, itu cara-cara demokratis, rakyatlah yang menentukan partai-partai mana lolos di parlemen,” ujarnya.
Sebelumnya, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan besaran parliamentary threshold diturunkan menjadi 3,5 persen di pemilu 2029 dari sebelumnya empat persen. Selanjutnya kembali diturunkan menjadi tiga persen pada pemilu 2034 dan seterusnya.
Menurut Peneliti CSIS Arya Fernandes harus ada parliamentary threshold yang lebih moderat. Jika terlalu rendah atau dihapus maka terjadi multipartai di DPR, atau sebaliknya, akan menurunkan tingkat keterwakilan.
“Kita harus mencari titik temu yang moderat atau tengah di antara kebutuhan untuk menciptakan sistem partai yang moderat. Sehingga memudahkan pembuatan keputusan untuk menghindari terjadinya legislatif deadlocks dan tetap memastikan adanya derajat keterwakilan," kata Kepala Departemen Politik CSIS Arya Fernandes dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....