Presiden Disebut Setuju Susun Perpres Bisnis dan HAM

  • 31 Jan 2026 17:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri HAM Natalius Pigai menyebut Presiden Prabowo menyetujui penyusunan Perpres Bisnis dan HAM (BHAM) demi memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia. Persetujuan izin prakarsa Perpres BHAM disampaikan Prasetyo Hadi kepada Natalius Pigai melalui surat resmi pemerintah.

“Hadirnya Perpres ini nantinya untuk memastikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam praktik bisnis di Indonesia. Sekaligus menjadi langkah maju bagi Indonesia dalam upaya penegakan HAM di sektor bisnis,” kata Natalius Pigai dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 31 Januari 2026.

Lebih lanjut, Pigai menekankan, negara memiliki kewajiban melindungi hak warga, sementara perusahaan wajib menghormati HAM. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam seluruh aktivitas usaha.

“Perusahaan harus memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam menjalankan bisnis. Pemulihan korban menjadi tanggung jawab negara bersama pelaku usaha,” ucap Pigai.

Setelah izin prakarsa terbit, kata Pigai, Kementerian HAM membahas draf RPerpres bersama kementerian, OECD, dan masyarakat sipil. “Kami berharap 2026 selesai, 2027 sosialisasi maksimal. Kemudian di tahun 2028 penegakannya bersifat wajib dan mengikat,” kata Pigai.

Sebelumnya, Pembahasan Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Stranas Bisnis dan HAM masih menunggu persetujuan Kemenko Perekonomian. Hal ini disampaikan Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas.

“Setelah menteri menetapkan kebijakan, tahapan berikutnya akan masuk ke Sekretariat Negara (Sekneg) melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan harmonisasi bersama Sekneg. Hal ini dikarena berbentuk Perpres yang nantinya akan ditandatangani Presiden,” kata Sofia Alatas kepada wartawan di acara Media Briefing di Jakarta, Selasa lalu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....