Tidak Patuhi Aturan, Kemkomdigi Ancam Blokir Permanen Grok-AI
- 30 Jan 2026 22:58 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan, akan memblokir Grok AI jika tidak mematuhi peraturan di Indonesia. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD), Alexander Sabar.
Grok AI merupakan sistem chatbot yang dimiliki platform X, yang ramai diperbincangkan karena mengandung unsur pornografi. Atas hal tersebut, Kemkomdigi melakukan pemblokiran sementara terhadap sistem chatbot dari platform milik Elon Musk.
"Masih di blok. Kalau mereka tidak mematuhi aturan kita, kemungkinan pemblokiran permanen itu bisa saja," kata Alexander saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.
Kendati demikian dalam penanganan masalah tersebut Alexander mengatakan, bahwa pihak platform X telah mendatangi pemerintah Indonesia. Dirjen PRD yang akrab disana Alex menuturkan dalam pertemuan itu, X menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan peraturan di Indonesia.
Ia menyatakan bahwa Kemkomdigi menantikan janji komitmen platform X, untuk menonaktifkan fitur chatbot bernuansa seksual. Bahkan diungkapkan Alexander, pihak X telah melakukan geobloking, untuk fitur tersebut di wilayah Indonesia.
"Mereka sudah datang, menyatakan akan comply terhadap aturan yang ada di Indonesia. Dan pelaksanaannya kalau kita lihat sudah seperti itu ya, tapi memang untuk sementara, bahkan mereka melakukan geo blocking khusus untuk indonesia," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknuabtelah memblokir sementara chatbot Grok AI. Langkah tersebut ditegaskannya, sebagai bentuk penegakkan hukum atas kepatuhan platform digital yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Pengenaan sanksi administratif, kami terapkan kepada aplikasi berbasis kecerdasan artifisial Grok yang hingga saat ini masih dalam proses evaluasi. Jadi, statusnya masih dalam blokir oleh Kemkomdigi, menunggu kepastian kepatuhan dari Grok untuk disampaikan kepada pemerintah," kata Meutya saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin, 26 Januari 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....