Kemkomdigi Minta Opsel Patuhi Registrasi SIM dengan Biometrik
- 06 Jul 2026 14:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan verifikasi biometrik (Face Recognition) untuk registrasi pelanggan baru sejak 1 Juli 2026.
- Kebijakan ini bertujuan menghentikan validasi registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk mencegah penyalahgunaan identitas.
- Registrasi biometrik dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat keamanan pengguna seluler dan mencegah penipuan digital serta kejahatan siber di Indonesia.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan, seluruh jaringan bergerak seluler wajib menerapkan verifikasi biometrik untuk registrasi pelanggan baru. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Ekosistem Digital (Dirjen Ekodigi), Edwin Hidayat Abdullah.
Ia mengatakan, kewajiban menerapkan system verifikasi biometrik (Face Recognition) ini telah dimulai pada 1 Juli 2026. Dengan telah diberlakukannya kebijakan ini, pihaknya meminta seluruh operator seluler (opsel) untuk mematuhi aturan tersebut.
Edwin mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemkomdigi juga telah meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), menutup validasi nomor seluler menggunakan NIK.
"Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik," kata Edwin dalam keterangan resminya, dikutip di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas orang lain. Dengan demikian, maka registrasi telepon seluler tidak lagi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Menurut Edwi, registrasi biometrik bukan sekedar prubahan prosedur administrasi. Namun hal ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat keamanan pengguna seluler di Indonesia.
"Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital. Hingga berbagai bentuk kejahatan siber," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....