Wamenkomdigi Tegaskan Platform Digital Wajib Terapkan Verifikasi Usia
- 30 Jan 2026 17:13 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria meminta platform digital, menerapkan sistem yang dapat mengenali usia penggunanya. Hal itu disampaikan Wamenkomdigi, saat menerima audiensi perwakilan YouTube di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, 29 Januari 2026.
Nezar menegaskan bahwa sistem tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab platform dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Terlebih perkembangan teknologi digital saat ini, dapat menjadi ancaman terhadap anak-anak saat berselancar di ruang digital.
"Kita membutuhkan mesin cerdas untuk mengidentifikasi usia pengguna. Platform bertanggung jawab untuk menerapkan teknologi semacam ini," kata Nezar dalam keterangannya yang diterima RRI.co.id, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.
Penerapan sistem itu ditegaskannya, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Dalam ketentuan tersebut, mewajibkan platform digital turut bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi usia, dan membatasi konten-konten negatif.
Menurut Wamenkomdigi, pengguna platform yang belum cukup usia, harus dibatasi aksesnya. Terlebih lagi pembatasan akses tersebut, dilakukan terhadap konten-konten yang tidak layak dikonsumsi anak-anak.
"Dengan adanya identifikasi pengguna ini, anak-anak tidak diizinkan untuk melihat konten-konten tertentu," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Nezar turut mengapresiasi platform YouTube yang telah menyediakan fitur untuk mempermudah pengawasan orang tua terhadap anak-anak. Bahkan selain itu, YouTube juga telah meningkatkan kemampuan algoritma untuk mencegah munculnya konten-konten negatif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....