Akademisi Ingatkan Reposisi Polri Harus Hati-hati
- 30 Jan 2026 13:51 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Penasihat Ahli Kapolri Prof Hermawan Sulistyo mengatakan, wacana reposisi Polri perlu kehati-hatian. Menurutnya, kajian berbasis sistem ketatanegaraan Indonesia.
Reposisi Polri dinilai tidak boleh menghilangkan fungsi utama kepolisian. Fungsi tersebut adalah penegakan hukum dan pelayanan publik.
Menurutnya, Indonesia menganut sistem demokrasi presidensial. Presiden memegang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif secara konstitusional.
Posisi tersebut menjadi dasar Polri berada langsung di bawah presiden. Kedudukan ini terkait fungsi pelayanan publik dan penegakan hukum.
“Undang-undang berlaku setelah ditandatangani presiden sebagai kepala negara. Selain itu, Presiden juga menjalankan fungsi pemerintahan," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.
Menurutnya, Polri memiliki dua karakteristik utama. Yakni, sebagai penegak hukum dan institusi pelayanan publik.
“Jika Polri di bawah kementerian, fungsi penegakan hukum akan hilang. Sehingga yang Sehingga tersisa hanya pelayanan publik semata," ujarnya.
Kondisi itu dinilai berdampak serius pada sistem hukum nasional. Penanganan tindak pidana tidak lagi optimal.
Ia juga menyoroti aspek struktur dan efisiensi birokrasi. Jumlah personel Polri mencapai sekitar 477 ribu anggota.
Reposisi dinilai tidak realistis jika ditempatkan di bawah kementerian. Polri harus tetap menjaga hukum dan keteraturan umum.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak wacana tersebut. Pernyataan disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI.
“Saya menolak polisi berada di bawah kementerian. Hal itu melemahkan institusi dan negara," kata Kapolri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....