Serikat Pekerja TKBM Apresiasi Pemerintah, Kawal Kebijakan Pelabuhan
- 29 Jan 2026 20:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta — Serikat Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Indonesia mengapresiasi respons positif pemerintah terhadap tuntutan dalam aksi 8 Desember 2025 lalu. Tuntutan tersebut yaknj meminta keadilan dan penghapusan diskriminasi terhadap pekerja pelabuhan.
Ketua Aliansi Serikat Pekerja TKBM Indonesia Jusuf Rizal mengatakan, apresiasi diberikan kepada tiga Kementerian. Yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi, serta Kementerian Ketenagakerjaan.
“Aliansi dan Koperasi TKBM seluruh Indonesia mengapresiasi pemerintah yang telah merespons tuntutan kami. Harapannya, kebijakan ini benar-benar menjawab keinginan dan tuntutan pekerja pelabuhan,” ujar Jusuf Rizal saat ditemui di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Ia menegaskan, Aliansi bersama Koperasi TKBM seluruh Indonesia akan mengawal secara ketat kebijakan Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini agar dapat diimplementasikan secara konsisten oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di seluruh daerah.
“Kebijakan yang sudah diinstruksikan jangan sampai tidak dijalankan di lapangan. Kami akan bersatu mengawal agar pelaksanaannya sesuai dengan keputusan kementerian,” katanya.
Selain itu, Aliansi juga akan melakukan konsolidasi ke seluruh pelabuhan di Indonesia untuk memperkuat eksistensi pekerja TKBM. Pihaknya juga akan mengamankan lahan pekerjaan, serta memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
Jusuf menekankan, persoalan yang dihadapi pekerja TKBM menyangkut hajat hidup dan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, pihaknya menolak segala bentuk praktik yang dinilai mengancam keberlangsungan kerja buruh pelabuhan.
Terkait bentuk diskriminasi, Jusuf menjelaskan bahwa pemerintah mewajibkan pekerja pelabuhan memiliki sertifikasi dan kompetensi. Namun, setelah memenuhi ketentuan tersebut, pekerja TKBM justru tidak diberi kesempatan bekerja kegiatan bongkar muat di kapal dan floating crane.
Ia juga menyoroti masuknya kepentingan tertentu yang dinilai menggeser peran pekerja dan koperasi TKBM. Termasuk penggunaan tenaga kerja asing yang berdampak pada berkurangnya kesempatan kerja bagi tenaga lokal.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah langkah mengatasi hal tersebut. Yakni untuk menata kembali sistem pengelolaan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di seluruh pelabuhan Indonesia.
Direktur Jenderal Hubungan Laut (Hubla) Kemenhub, Muhammad Masyhud, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas berbagai persoalan. Dari persoalan teknis atau manajerial yang masih ditemukan di lapangan, mulai dari aspek keselamatan kerja, sertifikasi, hingga kesejahteraan TKBM.
“Kami punya usulan dalam penataan TKBM menjawab berbagai persoalan tersebut. Kami telah menyiapkan beberapa langkah strategis untuk menata kembali pengelolaan TKBM di pelabuhan,” ujar Masyhud
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....