Menko Yusril Tegaskan Pelayanan Publik Kunci Kepercayaan Masyarakat

  • 29 Jan 2026 15:47 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID - Jakarta : Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan kualitas pelayanan publik menjadi kunci utama membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurut Yusril, birokrasi yang profesional, transparan, dan responsif akan memperkuat legitimasi negara di mata rakyat.

“Pelayanan publik yang berkualitas sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat. Birokrasi yang profesional, transparan, dan responsif adalah kunci legitimasi pemerintah,” kata Yusril Ihza Mahendra saat memberikan sambutan dalam acara Penyampaian Opini Ombudsman Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa pelayanan publik yang berkualitas merupakan amanat konstitusi demi kesejahteraan seluruh rakyat. Ia menekankan Ombudsman berperan strategis mengawasi pelayanan publik serta mencegah praktik maladministrasi demi perlindungan masyarakat luas.

“Sebagai negara hukum yang demokratis, pemerintah wajib memastikan setiap layanan berjalan sesuai aturan. Karena itu, Ombudsman memiliki fungsi penting sebagai pengawas agar pelayanan publik tetap bersih dan bebas dari penyimpangan,” ucapnya.

Pada 2025, Ombudsman RI meluncurkan Opini Ombudsman sebagai terobosan baru untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik nasional. Hal ini disampaikan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.

“Opini Ombudsman kami hadirkan sebagai alat penilaian maladministrasi. Sekaligus sebagai langkah pencegahan agar penyimpangan bisa ditekan sejak dini,” kata Najih.

Najih menjelaskan penilaian tahun ini mencakup 38 kementerian, delapan lembaga, 38 provinsi, 56 kota, dan 170 kabupaten nasional di Indonesia. Berbeda dengan survei kepatuhan sebelumnya yang hanya menilai pemenuhan standar layanan, pendekatan baru ini dinilai lebih menyeluruh.

“Kini kami tidak hanya melihat dokumen administratif, tetapi juga potensi maladministrasi, tingkat kepuasan masyarakat, serta kepatuhan instansi dalam menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. Dampak nyata pelayanan bagi masyarakat menjadi fokus utama,” ujar Najih menjelaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....