Pelaporan Guru di Pamulang, DPR Dorong 'Restorative Justice'
- 29 Jan 2026 09:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief mendesak, aparat kepolisian mengedepankan pendekatan 'restorative justice'. Yakni, dalam menangani kasus pelaporan seorang guru di Pamulang, Tangerang Selatan.
Politikus PKB ini menilai, tindakan mendidik seperti memberikan nasihat merupakan bagian dari tanggung jawab profesi guru. Jadi, pemberian nasihat oleh guru kepada anak muridnya tidak semestinya berujung pada kriminalisasi atau proses hukum pidana.
“Prihatin dengan maraknya pelaporan guru ke polisi atas tuduhan kekerasan verbal yang belum tentu terbukti. Menasihati murid adalah tugas pendidik, kasus seperti ini harus diselesaikan melalui dialog, bukan pidana,” kata Habib Syarief dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Ia juga menyoroti, kerentanan posisi guru yang seringkali dihadapkan pada ancaman hukum berlebihan untuk persoalan sepele. Oleh karenanya, pendekatan restorative justice adalah solusi paling adil guna memulihkan hubungan antara guru, murid, dan orang tua.
"Tanpa mengganggu iklim pendidikan, jangan sampai guru mengajar dalam suasana takut. Jika guru terus dibayangi ancaman hukum, konsentrasi dan psikologis mereka terganggu, akhirnya kualitas pendidikan nasional terdampak,” ucapnya.
Tidak hanya itu, ia mendorong, seluruh sekolah di Indonesia untuk lebih serius menanamkan nilai adab dan etika. Yakni, kepada peserta didik serta membangun komitmen bersama dengan orang tua.
"Sekolah harus memiliki mekanisme penyelesaian masalah internal yang kuat agar persoalan kecil tidak meluas ke ranah hukum. Pendidikan bukan hanya soal akademik, tapi juga pembentukan karakter dan sikap hormat kepada guru," ujarnya.
"Sangat miris jika persoalan nasihat di kelas berujung pada laporan. Ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) hingga kepolisian,” sambungnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa di kelas pada Agustus 2025. Guru tersebut dilaporkan oleh pihak orang tua murid ke kepolisian.
Tepatnya, setelah seorang guru memberikan nasihat kepada siswanya agar tidak mudah menyerah. Meski pihak sekolah telah memfasilitasi dua kali mediasi, kesepakatan belum tercapai hingga berlanjut ke pelaporan hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....