Komisi III DPR Tegaskan Revisi UU Polri Dilakukan Bersama Pemerintah

  • 27 Jan 2026 18:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan dilakukan bersama pemerintah. Ia menekankan kebijakan tersebut merupakan bagian dari delapan poin percepatan reformasi Polri yang disepakati sebelumnya.

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang No. 13 Tahun 2019,” ujarnya saat menyampaikan laporan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026.

Ia juga mengatakan Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Ketentuan tersebut diatur dalam TAP MPR RI dan akan ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Polri.

“Yang pertama Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung. Dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI,” katanya. 

Komisi III DPR RI juga menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri. Penugasan tersebut dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

“Penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 10 tahun 2025. Karena sudah sesuai dengan pasal 30 ayat 4 undang-undang dasar 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri,” ucapnya. 

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendorong dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Polri. Salah satu materi yang perlu diatur dalam perubahan tersebut adalah pengisian jabatan di kementerian dan lembaga oleh anggota Polri.

"Karena itu, bijaklah kemudian kalau kita pemerintah dan DPR bersabar menunggu revisi Undang-Undang Polri. Lalu kemudian kita masukkan dalam norma Undang-Undang Polri yang baru," ujarnya. 

Ia mengatakan, dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri, pengaturannya dapat mencontoh ketentuan dalam Undang-Undang TNI. Aturan tersebut mengatur secara jelas kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....