PP Persis Kawal Reformasi Polri Sesuai Konstitusi
- 27 Jan 2026 17:53 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menyampaikan pandangan dan rekomendasi resmi terkait arah reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Pandangan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi kebangsaan dalam mengawal reformasi institusi kepolisian agar tetap sejalan dengan konstitusi.
Rekomendasi itu disampaikan melalui Bidang Garapan Politik dan Kebijakan Publik PP Persis. PP Persis menegaskan pentingnya menjaga posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketua Bidang Garapan Politik dan Kebijakan Publik PP Persis, Muslim Mufti, menjelaskan pandangan tersebut merupakan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Selasa, 13 Januari 2026. FGD berlangsung di Gedung PP Persis Bandung dengan melibatkan akademisi, pakar hukum tata negara, pengamat politik, serta unsur masyarakat sipil.
Diskusi tersebut mengangkat tema “Posisi Polri dalam Struktur Kekuasaan di Indonesia (Kajian Aspek Ketatanegaraan, Hukum, dan Politik)”. Hasil kajian menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan perintah konstitusi.
"PP Persis merujuk Pasal 30 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut, wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu tidak sejalan dengan konstitusi,"'ujarnya.
Menurut PP Persis, dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tunggal. Menempatkan Polri langsung di bawah Presiden dinilai penting untuk menjaga efektivitas komando, efisiensi pengambilan kebijakan, serta stabilitas keamanan nasional.
PP Persis juga menekankan bahwa esensi reformasi Polri tidak terletak pada perubahan posisi kelembagaan. Reformasi harus difokuskan pada transformasi kinerja, budaya organisasi, serta penguatan independensi institusi kepolisian.
Independensi Polri dipandang sebagai amanat konstitusi agar institusi kepolisian tetap menjadi alat negara yang profesional dan loyal pada hukum. Reformasi kultural juga dinilai perlu diarahkan pada perubahan mental aparat dari pola penguasa menjadi pelayan dan pelindung masyarakat.
Selain itu, PP Persis merekomendasikan penguatan dan revitalisasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan. Pembenahan sistem rekrutmen, pendidikan kepolisian, serta penguatan etika profesi dan integritas moral aparat juga menjadi bagian dari rekomendasi.
"PP Persis meyakini reformasi Polri yang konstitusional, konsisten, dan bebas dari politisasi akan melahirkan institusi kepolisian yang profesional, humanis, berintegritas, serta semakin dipercaya oleh masyarakat," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....