Legistalor Minta Sanksi Tegas Pemfitnah Penjual Es Gabus
- 27 Jan 2026 13:33 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa penyelesaian kasus dugaan fitnah terhadap penjual es gabus, Suderajat, tidak cukup hanya diselesaikan dengan permintaan maaf. Menurutnya, oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa telah merugikan korban secara moral dan ekonomi.
“Saya menilai penyelesaian kasus Pak Suderajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf. Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan,” ujar Abduh, Selasa, 27 Januari 2026.
Meski para oknum aparat telah menyampaikan permintaan maaf, Abduh menegaskan bahwa pimpinan institusi tempat mereka bernaung wajib menindaklanjuti kasus ini secara adil, objektif, dan transparan. Menurutnya, sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk.
Selain sanksi etik dan disiplin, Abduh mendorong agar lembaga bantuan hukum memberikan pendampingan kepada Suderajat untuk menempuh jalur hukum pidana, apabila korban menghendakinya. “Saya mendorong para advokat, termasuk figur-figur yang memiliki keberpihakan kepada rakyat kecil, untuk mendampingi Pak Suderajat agar ia mendapatkan keadilan dari negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abduh menegaskan, bahwa melalui proses hukum yang adil, nama baik Suderajat harus dipulihkan, dan kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban patut dipertimbangkan untuk diganti. “Harus ada bentuk tanggung jawab negara atas perbuatan oknum aparat yang melanggar ketentuan hukum," katanya.
Sebagai Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi III DPR RI, Abduh mengingatkan seluruh aparatur negara, khususnya Polri dan TNI, agar tidak bertindak arogan dan tidak menyalahgunakan kewenangan, terlebih terhadap masyarakat kecil. Ia menegaskan bahwa tugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa adalah menjaga kondusivitas lingkungan, melakukan koordinasi dengan instansi berwenang, serta bertindak proporsional dan profesional di tengah masyarakat.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Abduh meminta institusi Polri dan TNI meningkatkan literasi hukum, HAM, dan keadilan bagi personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akar rumput. “Peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum aparat di tingkat bawah sangat penting agar kehadiran negara benar-benar menjadi pelindung, bukan justru menakutkan rakyat,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....