Kementerian PKP Percepat Penanganan Rumah Korban Bencana Sumatra
- 27 Jan 2026 08:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mempercepat penanganan rumah korban bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Upaya ini dilakukan bersama-sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menilai koordinasi antarinstansi dan lembaga sudah berjalan efektif dan terarah. "Sudah ada timetable yang jelas mulai dari survei, validasi data, hingga percepatan pelaksanaan pembangunan," ujarnya, Senin 26 Januari 2026.
Menurut Menteri, pihaknya siap menurunkan tim ke lapangan untuk membantu pendataan secara langsung. Meskipun kewenangan berada di pemerintah daerah dan BNPB, Kementerian PKP akan tetap bergerak dengan prinsip percepatan.
Ara, panggilan akrab Maruarar, menambahkan pembagian tanggung jawab pembangunan hunian korban bencana disepakati bersama BNPB secara terstruktur. Menurut dia, Kementerian PKP akan menangani pembangunan hunian satu hamparan berskala besar.
"Kementerian PKP akan menangani pembangunan rumah di lokasi satu hamparan besar, misalnya 100 hingga 500 unit," ucapnya. Sedangkan rumah-rumah yang berdiri sendiri di desa akan menjadi tanggung jawab BNPB.
Bencana di Sumatra menyebabkan delapan lokasi terdampak di Aceh, empat di Sumatra Utara, dan tujuh di Sumatra Barat. Menurut Ara, pemerintah berharap pembagian peran ini akan mempercepat pemulihan di wilayah terdampak.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, juga menekankan pentingnya kecepatan pendataan dan validasi untuk percepatan penyaluran bantuan. Menurut dia, bantuan pembangunan rumah akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan bangunan.
"Bantuan untuk rumah rusak ringan dan sedang dikoordinasikan oleh BNPB," ucapnya. Rumah rusak ringan akan mendapat bantuan Rp15 juta, sedang Rp30 juta, dan berat Rp60 juta.
Mendagri menambahkan pemerintah akan menyiapkan hunian sementara atau dana tunggu hunian bagi korban rumah rusak berat. Menurut dia, dana tunggu hunian tersebut sebesar Rp600 ribu per KK diberikan selama tiga bulan.
"Sementara itu diberikan, pembangunan hunian tetap (huntap) tetap berlangsung," ucapnya. Pembangunan huntap on-site dilakukan BNPB, dan huntap satu hamparan oleh Kementerian PKP.
Tito juga menekankan pentingnya relokasi untuk daerah-daerah rawan bencana yang masih dihuni masyarakat. "Daerah yang berpotensi rawan, seperti tepi jurang, juga harus direlokasi sebagai bagian dari langkah pencegahan," katanya.
Menurut Mendagri, percepatan bantuan bergantung pada kecepatan pendataan oleh pemerintah daerah. Selain itu, validasi BPS dan Dukcapil serta pengajuan BNPB ke Kementerian Keuangan juga menjadi faktor penentu.
"Semakin lama masyarakat tinggal di tenda, berarti pemulihan belum selesai," ujarnya. Karena itu, lanjut Tito, kecepatan pendataan dan koordinasi menjadi kunci agar anggaran segera tersalurkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....