Awasi 68 Perusahaan di Sumatra, KLH Jatuhkan Sanksi
- 26 Jan 2026 15:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah telah melakukan pengawasan terhadap 68 perusahaan di Sumatra. Seluruh perusahaan tersebut dikenakan sanksi administratif sebagai langkah awal penegakan hukum lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap perusahaan yang tersebar di tiga provinsi. Dari 68 perusahaan, 31 perusahaan berada di Aceh, 22 perusahaan di Sumatra Barat, dan 15 perusahaan di Sumatra Utara.
“Jadi untuk sampai hari ini, yang telah selesai minggu kemarin dilakukan pengawasan sebanyak 68 perusahaan. Seluruh unit usaha ini diminta melakukan audit lingkungan paling lambat selesai di 3 bulan sejak diberikannya ketentuan itu” ujar Hanif saat rapat kerja bersama Komisi XII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 26 Januari 2026.
“Jadi urutan tindakannya adalah evaluasi detil, kemudian pengawasan lapangan, lalu sanksi administrasi. Kemudian akhirnya lari kepada denda perdata dan pidana,” kata Hanif.
Ia memastikan, audit lingkungan menjadi instrumen penting untuk memastikan kepatuhan perizinan lingkungan. Hasil audit akan menentukan kelanjutan izin usaha masing-masing perusahaan.
“Audit lingkungan ini untuk memberikan dua hal, pertama, penguatan instrumen perizinan lingkungannya. Kedua, kalau memang tidak bisa ya dilakukan pencabutan,” ucapnya.
Selain sanksi administratif, pemerintah juga menyiapkan langkah hukum lanjutan terhadap pelaku pencemaran lingkungan. Penegakan hukum dilakukan secara paralel melalui jalur perdata dan pidana.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap sejumlah perusahaan di Sumatra Utara. “Dengan sanksi administrasi pemerintah, kami telah mendaftarkan gugatan perdata pada 6 entitas di Sumatra Utara dengan nilai Rp4,8 triliun,” ujarnya.
Sementara untuk gugatan perdata akan dilakukan secara bertahap terhadap seluruh entitas yang terbukti melanggar. Pemerintah juga masih menggali potensi pidana atas kasus-kasus tersebut.
“Jadi gugatan akan kami lakukan bertahap pada seluruh entitas yang memperparah bencana hidrometeorologi di Sumatra. Kemudian potensi pidana juga kami gali,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto menekankan pentingnya penegakan amdal secara tegas dan konsisten. Ia mengingatkan agar amdal tidak hanya menjadi formalitas perizinan.
“Kami berharap agar penegakan yang berkaitan dengan amdal itu betul-betul dilaksanakan dengan baik dan menjalankan fungsinya,” ujar Sigit. Menurutnya, lemahnya fungsi amdal dapat membuka ruang eksploitasi lingkungan yang berlebihan.
“Karena amdal sebagai instrumen pengendalian lingkungan. Atau akankah amdal ini bergeser menjadi formalitas untuk melegalkan ekploitasi,” kata Sigit.
Sigit mendorong KLH untuk melakukan audit menyeluruh terhadap amdal di seluruh Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah bencana serupa terulang.
“Untuk itu, kami mengharapkan khusus untuk lingkungan hidup melakukan audit menyeluruh terhadap amdal yang ada di seluruh Indonesia,” ucapnya. Ia menegaskan DPR siap mendukung langkah tegas pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup nasional.
“Untuk itu kami akan mendukung sekali. Apalagi kebijakan Bapak ini untuk menyelamatkan lingkungan hidup yang ada di Indonesia ini,” ujar Sigit.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....