Gaji Hakim Adhoc Naik, Begini Respons Komisi III
- 22 Jan 2026 11:27 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi III DPR RI buka suara, terkait rencana kenaikan gaji hakim adhoc oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Rencana kenaikan gaji hakim adhoc itu, disebutkannya juga berkat dukungan dari pimpinan Parlemen.
"Ini tentunya dapat support maksimal. Dari Wakil Ketua DPR dan pimpinan DPR ya, Sufmi Dasco Ahmad," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam keterangannya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2025.
Politikus Gerindra ini mengungkapkan, Komisi III DPR telah berbincang dengan Mensesneg, Prasetyo Hadi terkait kenaikan gaji hakim adhoc. Perpres terkait kenaikan gaji hakim adhoc itu, direncanakan dibuat tersendiri.
"Saya kemarin bicara dengan Mensesneg Pak Prasetyo Hadi. Perpres-nya akan segera dibikin tersendiri untuk gaji hakim ad hoc," ucap Habiburokhman.
Sebelum diberitakan, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera menandatangani perpres terkait kenaikan gaji hakim adhoc. Ucapan itu, diungkapkan oleh Mensesneg, Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Ia mengungkapkan, perpres terkait kenaikan gaji hakim adhoc tersebut telah rampung dibahas. Perpres itu, disebutkannya akan ditandatangani Presiden Prabowo.
"Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai. Insyaallah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden," kata Mensesneg.
Diketahui, aturan mengenai gaji untuk hakim adhoc sejauh ini masih diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2013. Artinya, selama 13 tahun belum mengalami penyesuaian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....