Panja RUU Ketenagakerjaan Fokus pada Perlindungan Pekerja dan Kepastian Usaha

  • 03 Agt 2026 15:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Panja RUU Ketenagakerjaan terus menyerap masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan regulasi tersebut.

RRI.CO.ID, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah disusun diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja sekaligus pengusaha. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Menurut dia, keseimbangan kepentingan antara kedua pihak menjadi hal penting dalam penyusunan RUU tersebut. Karena itu, Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan DPR terus menyerap masukan dari berbagai pihak.

“Kami akan terus menerima masukan-masukan penyusunan draft naskah akademik untuk RUU ini,” ucapnya. “Pada masa reses ini ada limit waktu yang masih bisa dipakai oleh teman-teman Panja.”

Cucun mengatakan pekerja membutuhkan kehadiran negara melalui perlindungan dan kepastian terhadap kesejahteraan mereka. Sementara itu, pengusaha juga membutuhkan kepastian hukum agar dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Menurut dia, keseimbangan itu diharapkan dapat mendorong pertumbuhan iklim investasi di Indonesia. “Kembali lagi ke Komisi IX, kami akan paripurnakan menjadi usul inisiatif RUU Ketenangakerjaan,” ujarnya.

Salah satu pihak yang menyerahkan draf usulan RUU Ketenagakerjaan kepada DPR adalah Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Namun, penyusunan RUU Ketenagakerjaan masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.

Tahapan tersebut mencakup pembahasan pasal demi pasal dan koordinasi dengan Badan Legislasi DPR. Selanjutnya, pembahasan dilakukan bersama Menteri Ketenagakerjaan hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....