Legislator Dorong Pembuatan Peraturan Pemerintah Desa Wisata
- 21 Jan 2026 18:53 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan menilai pengembangan desa wisata membutuhkan kepastian arah kebijakan. Ia menegaskan kebijakan Undang-Undang Kepariwisataan belum operasional tanpa Peraturan Pemerintah (PP) turunan.
Putra Nababan menyampaikan substansi pengaturan desa wisata telah tercantum dalam Undang-Undang Kepariwisataan. Ia menekankan Pasal 17R hingga 17V secara tegas memerintahkan pengaturan lanjutan melalui Peraturan Pemerintah.
“Tapi kok saya melihat itu menjadi tidak relevan lagi kalau kita belum melihat PP nya. Penjelasan ini menarik tapi memang menurut saya lebih bijak kalau kita tetap mengawal PP dari undang-undang ini yang khusus membahas tentang Desa Wisata,” ujar Putra dalam Rapat Panja dengan Kementerian Pariwisata di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Putra menilai Panja Desa Wisata seharusnya mengubah fokus kerja agar lebih strategis. Ia mendorong Panja berperan aktif mengawal penyusunan Peraturan Pemerintah Desa Wisata.
“Hasil dari Panja Desa Wisata ini bisa menjadi masukan penajaman untuk pembuatan PP. Jadi menjadi dokumen yang kita berikan kepada pemerintah,” kata Putra.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata Hariyanto mengungkap kendala teknokratis di lapangan. Ia menyebut ketiadaan regulasi turunan menyulitkan penetapan status desa wisata.
Hariyanto menjelaskan Undang-Undang belum mengatur secara tegas kewenangan penetapan desa wisata. Ia menilai kondisi tersebut membuat pemerintah daerah ragu mengambil keputusan.
“Di rumusan Undang-Undang tidak secara eksplisit siapa yang menetapkan status desa itu. Apakah dari desanya, pemerintah kabupaten/kota, dan seterusnya,” ujar Hariyanto.
Hariyanto menyampaikan keterbatasan intervensi pemerintah pusat dalam penguatan desa wisata. Ia menyebut kemampuan anggaran hanya menjangkau sebagian kecil desa wisata nasional.
“Untuk tahun 2026 kemampuan fiskal Kementerian Pariwisata saja hanya untuk mengintervensi menguatkan 15 desa. Sejauh ini itu kondisi faktual yang ada,” Kata Hariyanto.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....